ARAB SAUDI, GLOBALPLANET - Hj Mastiha binti Nabawi Muhammad salah satu jamaah umrah Nur Al Safar Tour & Travel wafat saat menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah, pada hari Senin (06/7) Pukul 05.30 Waktu Arab Saudi usai melaksanakan shalat subuh.
Kepergian almarhumah menjadi duka mendalam bagi keluarga, kerabat, serta seluruh rombongan jemaah umrah yang turut mendampingi selama berada di Tanah Suci. Almarhumah merupakan jemaah asal Desa Muara Rengas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Komisaris Utama Nur Al Safar, Hj. Rafi’ah Laili, SH, membenarkan kabar duka tersebut.
“Kami dari manajemen Nur Al Safar mengcapkan bela sungkawa atas wafatnya salah satu jamaah Nur Al Safar. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah beliau, mengampuni segala dosa dan khilafnya, melapangkan alam kuburnya dan menempatkannya di tempat yang terbaik yaitu surga firdaus. Dan semoga keluarga yang ditinggalkannya diberikan ketabahan, kekuatan dan keikhlasan dalam menghadapai musibah ini,” ucapnya.
Bahwa Nur Al Safar melakukan pendampingan secara maksimal di tanah suci makkah, almarhumah dimakamkan di Maqbarah Syaraya Kota Makkah tepatnya di Blok 21 Kubro 145 setelah seluruh proses pemulasaraan jenazah dan administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi diselesaikan.
Prosesi pemakaman berlangsung dengan khidmat dan didampingi langsung oleh pembimbing ibadah umrah, Buya Aidil Fitrisyah Musa, Lc., M.Si. bersama tim Nur As Safar Tour & Travel.
Meski demikian, keluarga menerima musibah tersebut dengan penuh keikhlasan dan meyakini bahwa wafat di Tanah Suci merupakan ketentuan Allah SWT yang harus diterima dengan lapang dada.
Dikutip dari Linggaupos.co.id, Kepala Desa (Kades) Muara Rengas, Yudi Suarsa, SH turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Hj. Mastiha.
Ia mengajak seluruh masyarakat Desa Muara Rengas untuk mendoakan agar almarhumah diampuni segala dosa-dosanya, diterima seluruh amal ibadahnya, serta memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT.
"Kami atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Rengas Musi Rawas menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Hj. Mastiha,"katanya, Selasa 7 Juli 2026.
"Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat-Nya, mengampuni segala khilaf beliau, menerima amal ibadahnya, serta menempatkannya di surga terbaik. Kepada keluarga yang ditinggalkan dan semoga diberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,"ungkapnya.
Selain menyampaikan belasungkawa, Yudi Suarsa juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Nur Al Safar Tour & Travel yang telah memberikan pendampingan secara maksimal kepada almarhumah sejak awal hingga seluruh proses pemakaman selesai dilaksanakan di Tanah Suci Mekkah.
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian yang tinggi terhadap para jemaah, terutama ketika menghadapi situasi yang tidak diharapkan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Nur As Safar Tour & Travel beserta Buya Aidil Fitrisyah Musa, Lc., M.Si yang telah mendampingi almarhumah dengan penuh tanggung jawab, mulai dari proses penanganan hingga pemakaman di Tanah Suci,"jelasnya.
Untuk diketahui kemuliaan meninggal dunia di tanah suci. Saat melaksanakan ibadah Haji atau Umrah merupakan dambaan setiap Muslim. Kepercayaan akan keutamaan meninggal di tanah suci begitu mendalam, sehingga sering dianggap sebagai tanda husnul khatimah. Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin semakin menguatkan keyakinan ini:
"Barang siapa yang berangkat haji dan umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan), Allah akan membalasnya berupa pahala haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan siapa yang mati di salah satu tanah terlarang, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, maka akan dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke surga'." (HR. al-Baihaqi).
Terdapat juga riwayat lain dari Nabi yang menjelasakan kemuliaan meninggal di tanah suci sebagai berikut: "Siapa pun yang meninggal di salah satu tanah suci; Mekkah dan Madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat." (HR al-Baihaqi)











