loader

Curi Rongsokan Senilai Rp300 Ribu, Kasus Remaja 16 Tahun di Palembang Ditutup dengan RJ

Foto

PALEMBANG - Perkara Pencurian ringan sebagaimana Pasal 478 KUHP Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 atas laporan pelapor Rahmad Nugroho (41) ke Polsek SU II Palembang sudah ditindaklanjuti Polsek SU II Palembang dan mengamankan terduga pelaku anak masih di bawah umur inisial MA (16).

Kasusnya berujung damai dan antara pelapor dan terlapor mengambil langkah Restorative Justice (RJ), kedua belah pihak melakukan perdamaian pada Kamis (23/7/2026).

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat mengatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar peradilan, dan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan polisi, kemudian dilakukan konferensi perdamaian.

"Iya benar, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, pelapor dan terlapor dalam proses penyelidikan di Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, karena menimbang kerugian yang dialaminya hanya sekira Rp300.000,- dan setelah ditanyakan ke orang tua Firman (42), pekerjaan penjaga malam di Damkar, Kecamatan Plaju, menerangkan bahwa anaknya MA merupakan anak ke 2 dari 8 bersaudara dan sudah putus sekolah, serta menurut tetangganya merupakan keluarga yang kurang mampu dalam segi ekonominya, atas dasar tersebut pelapor memaafkan perbuatan pelaku," jelas Dedi.

Sementara itu, data yang dihimpun kejadian terjadi Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Lorong Sekolah, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang. Menurut pelapor (korban), saat dirinya sedang bekerja sebagai driver ojek online dirinya mendapat telepon dari istrinya yang memberi kabar bahwa di gudang di samping rumahnya tempat menyimpan barang-barang perabotan yang tidak terpakai di bobol oleh maling dan salah satu terduga pelaku sudah di amankan.

Mendengar hal tersebut korban langsung pulang ke rumah untuk memastikan kejadian tersebut, setelah sampai di rumah korban melihat sudah ramai warga dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya dan salah satu pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti barang-barang yang diambil pelaku dari rumahnya.

Korban melaporkan kejadian ke Ketua RT setempat dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Sentosa selanjutnya piket fungsi dari Polsek SU II mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekira Rp 300.000 dan melapor kejadian tersebut ke Polsek SU II untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Barang bukti yang diamankan Barang bekas/rongsokan panci, dandang dan kompor bekas. 

 

Share