loader

Pencuri Rokok Senilai Rp36 Juta Dibekuk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Foto

PALEMBANG - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka berinisial FH (39) yang melakukan aksi Pencurian di sebuah Toko Manisan, Rabu (29/7/2026) malam dirumahnya.

Aksi Pencurian dilakukan pria beralamat di warga Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumsel, dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, tepatnya Toko Mael Palembang.

Tersangka berhasil melarikan sejumlah barang dari dalam toko, berupa 86 slop rokok Sampoerna mentol warna hijau dengan total kerugian korban diperkirakan Rp31 juta lebih. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas yang merekam aksi pelaku.

"Setelah berhasil di identitas pelakunya, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan di rumahnya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan," kata AKBP Jedi, Jum'at (31/7/2026). 

Lanjut Jedi menjelaskan bahwa, pada saat kejadian, korban atau pemilik toko yakni bernama Mariam (38) sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, korban mendapat kabar dari tetangganya ada seorang yang tidak dikenal masuk ke toko secara diam - diam. 

Korban pun langsung melakukan pengecekan dan melihat rekaman CCTV. Ternyata ada satu pelaku yang mengambil puluhan rokok di TKP. Selanjutnya, korban pun langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang. 

"Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, anggota Unit Pidum akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan," ujarnya.

Menurut AKBP Jedi mengatakan, Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sebanyak 8 bungkus rokok Sampoerna mentol warna hijau serta yang lainnya.

"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 477 KUHP tentang kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.

Share