PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Tim Kuasa Hukum terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, melalui Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, menanggapi pemberitaan yang memuat pernyataan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, yang mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal dalam perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg.
Tim Kuasa Hukum menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak memperoleh kesimpulan bahwa Majelis Hakim maupun JPU telah bersikap tidak netral hanya karena terdapat perbedaan pandangan mengenai pembuktian dalam persidangan.
"Kami menghormati pendapat akademisi. Namun, pendapat ahli di luar persidangan tidak dapat serta-merta menggantikan kewenangan Majelis Hakim dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan secara sah," ujar Dr. M. Jasmadi Pasmeindra.
Video Viral Tidak Serta Merta Membuktikan Seluruh Dakwaan
Kuasa hukum menegaskan bahwa keberadaan video yang beredar di media sosial harus dilihat secara objektif dan utuh.
Video viral harus diperiksa mengenai keaslian, sumber, kesinambungan rekaman, konteks sebelum dan sesudah kejadian, serta keterkaitannya dengan alat bukti lainnya.
Dengan demikian, tidak tepat apabila hanya berdasarkan potongan atau video yang beredar kemudian langsung disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dituduhkan.
"Kami tidak pernah mengatakan bahwa video harus diabaikan. Sebaliknya, apabila video tersebut diajukan sebagai alat bukti, tentu harus diuji secara objektif bersama alat bukti lainnya. Persidangan pidana bukan ruang untuk membuktikan perkara berdasarkan opini publik atau tekanan pemberitaan," tegasnya.
Penilaian Bukti adalah Kewenangan Majelis Hakim
Kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa apabila Majelis Hakim tidak memperlihatkan atau memutar suatu video dalam satu persidangan tertentu, maka otomatis dapat dikategorikan sebagai keberpihakan kepada terdakwa.
Menurut kuasa hukum, proses pembuktian harus dilihat secara keseluruhan dari seluruh rangkaian persidangan, termasuk keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, barang bukti, bukti elektronik, keterangan ahli apabila ada, serta fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan.
"Jangan sampai proses peradilan yang sedang berjalan justru diadili oleh opini diluar
persidangan. Yang menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan adalah proses pembuktian di persidangan, bukan pemberitaan maupun komentar pihak tertentu," lanjutnya.
Terkait pernyataan bahwa terdakwa apabila merupakan residivis harus mendapatkan pemberatan sepertiga, kuasa hukum menegaskan bahwa status tersebut tidak boleh diasumsikan begitu saja.
Status residivis harus didasarkan pada riwayat putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap serta harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
"Kami meminta semua pihak berhati-hati menggunakan istilah residivis. Tidak setiap orang yang pernah berhadapan dengan hukum otomatis dapat disebut residivis. Ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi," katanya.
Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa JPU dan Majelis Hakim telah memihak terdakwa.
Menurutnya, JPU memiliki kewenangan untuk menyusun tuntutan berdasarkan hasil pembuktian yang menurut penilaiannya terbukti di persidangan. Sementara Majelis Hakim memiliki kewenangan independen untuk menilai seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
"Perbedaan antara keinginan pihak korban dengan konstruksi pembuktian yang diyakini JPU atau Majelis Hakim tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai ketidaknetralan," tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa keterangan terdakwa yang berbeda dengan keterangan saksi atau persepsi pihak lain tidak otomatis dapat disebut sebagai tindakan "membohongi negara".
Terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan dan melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Benar atau tidaknya keterangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya.
"Hak terdakwa untuk membela diri jangan kemudian diposisikan sebagai bentuk penghinaan. terhadap pengadilan. Justru hukum acara pidana memberikan ruang kepada terdakwa untuk memberikan keterangan dan pembelaan," ujarnya.
Tim Kuasa Hukum meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang masih berjalan.
Pemberitaan mengenai perkara pidana harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak membentuk opini seolah-olah terdakwa telah pasti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami tidak meminta masyarakat mempercayai terdakwa begitu saja. Kami hanya meminta agar semua pihak memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah," kata kuasa hukum.
Tim Kuasa Hukum akan Tempuh Langkah ke Dewan Pers
Selain melakukan pembelaan di dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum Junaidi alias Ajun menyatakan akan melakukan langkah hukum dan etik terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang atau berpotensi menggiring opini publik terhadap terdakwa.
Tim Kuasa Hukum akan mempelajari secara menyeluruh pemberitaan yang telah beredar, termasuk substansi, konteks, narasi, serta keseimbangan pemberitaan dan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
"Apabila setelah kami kaji terdapat pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terdakwa, kami akan mempertimbangkan untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers," ujar Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SH, MH.
Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk memastikan bahwa pemberitaan mengenai perkara yang sedang berjalan tetap memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik.
"Kami menghormati kebebasan pers. Tetapi kebebasan pers juga harus berjalan beriringan dengan kewajiban memberikan pemberitaan yang akurat dan berimbang. Kami akan menggunakan mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab dan pengaduan kepada Dewan Pers apabila memang ditemukan pelanggaran," tegasnya.
Pernyataan Ahli akan Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Akademik UMP
Tim Kuasa Hukum juga menyatakan akan mempelajari dan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Dewan Kehormatan Akademik Universitas Muhammadiyah Palembang terkait pernyataan akademisi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.
Langkah tersebut akan ditempuh untuk meminta penilaian dari institusi akademik terkait apakah pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas sebagai akademisi tersebut telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian akademik, independensi keilmuan, serta batas-batas penyampaian pendapat terhadap perkara pidana yang masih berjalan.
"Kami tidak mempersoalkan kebebasan akademik dan kebebasan seorang ahli untuk menyampaikan pandangan hukum. Namun, apabila terdapat pernyataan yang menurut kami perlu diuji dari sisi etika akademik dan objektivitas keilmuan, maka kami akan menggunakan mekanisme institusional yang tersedia," jelasnya.
Kuasa hukum menegaskan, laporan tersebut nantinya bukan untuk meminta pihak universitas mengintervensi proses peradilan, melainkan untuk meminta klarifikasi dan penilaian sesuai mekanisme etik akademik yang berlaku.
Kuasa Hukum Siap Menguji Seluruh Alat Bukti
Tim Kuasa Hukum Junaidi alias Ajun menegaskan akan tetap menghormati Majelis Hakim, JPU, saksi korban, saksi-saksi lainnya, serta seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun demikian, pihaknya akan terus menggunakan hak-hak hukum terdakwa untuk menguji setiap alat bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan.
"Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Apabila ada alat bukti yang dianggap kuat, silakan diuji secara terbuka melalui mekanisme pembuktian. Jangan menggiring opini bahwa tidak menuruti keinginan salah satu pihak berarti hakim dan jaksa tidak netral," pungkasnya.
Tim Kuasa Hukum juga mengajak semua pihak untuk menunggu proses persidangan dan putusan pengadilan serta tidak memberikan tekanan terhadap aparat penegak hukum melalui opini publik sebelum seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.
"Kami akan tetap menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang diberikan kepada terdakwa untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif, transparan, berimbang, dan sesuai dengan hukum," tutup Tim Kuasa Hukum Junaid alias Ajun.










