PALEMBANG - Kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) pria berinisial KR (45) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, ini diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa.
Guna dimintai keterangan terkait membawa Sajam, KR langsung dibawa ke Polrestabes Palembang, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara, KR mengaku kepada polisi membawa Sajam karena untuk jaga diri saat sedang bekerja.
Penangkapan bermula informasi dari warga bahwa tersangka sering membawa Sajam, menindaklanjuti informasi tersebut anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mendatangi tersangka dan melakukan penggeledahan hingga berhasil menemukan barang bukti (BB) Sajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna coklat yang disimpan oleh tersangka di bagian pinggang depan sebelah kanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi Permana membenarkan adanya penangkapan terhadap orang yang membawa sajam. "Iya, diawali adanya laporan warga. Bahwa KR sering membawa Sajam," katanya.
Lanjutnya, berdasarkan laporan inilah, Unit Ranmor mendatangi lokasi keberadaannya untuk dilakukan penggeledahan. "Jadi setelah digeledah, ditemukan BB Sajam diselipkan di pinggang. Selanjutnya, dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Atas ulahnya KR sendiri terancam Tindak Pidana Penyalahgunaan Sajam, Senpi, dan Handak sebagaimana di maksud dalam Pasal 307 KUHP No 1/2023, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.










