loader

Warga Resah Dugaan Penimbunan Rawa Konservasi di Lebak Sebatok Taman Kenten

Foto

PALEMBANG - Pemerintah dan pihak terkait didesak mengambil tindakan terhadap kegiatan dugaan penimbunan lahan rawa yang diduga di kawasan konservasi di wilayah Kelurahan Duku dan Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Dugaan penimbunan tersebut dikhawatirkan mengganggu fungsi rawa sebagai bagian dari sistem tata air dan meningkatkan risiko banjir bagi masyarakat di sekitarnya.

Kekhawatiran warga mencuat menyusul adanya kegiatan dugaan penimbunan di sekitar sub-DAS Anak Sungai Buah, khususnya di kawasan Jalan Lebak Sebatok atau Jalan Taman Kenten. 

Keresahan warga terbukti karena dalam surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang tertanggal 15 Juli 2026, disebutkan bahwa kegiatan penimbunan tersebut berpotensi menyebabkan penyempitan aliran sungai.

Dinas PUPR Kota Palembang bahkan sudah mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri rapat koordinasi penanganan kegiatan penimbunan pada Sub DAS Anak Sungai Buah. Rapat tersebut digelar pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Kepala Dinas PUPR Kota Palembang.

Pihak yang diundang antara lain pemilik tanah, ketua RT dan RW setempat, lurah, camat, UPTD kecamatan, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satpol PP, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, BPKAD, serta komunitas masyarakat peduli sungai dan banjir.

Pada rapat tersebut, Pemkot Palembang/PUPR menyatakan pihak developer melakukan penimbunan tanpa izin, karena itu telah mengeluarkan SP (surat peringatan). Selanjutnya ditegaskan untuk tidak meneruskan kegiatan penimbunan dan pembangunan di lahan tersebut sampai izin dan site plan dikeluarkan.

Kemudian sungai yang berada di lahan tersebut wajib dijaga dan diperbaiki. PU segera menganggarkan perbaikan saluran sungai, dan perbaikan box culvert yang ada di depan komplek Masjid Al Fatah.

Warga menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Rawa memiliki fungsi penting dalam menampung air, sehingga perubahan fungsi lahan akibat penimbunan dikhawatirkan mempersempit ruang air dan mengganggu aliran menuju badan sungai.

Peta pola ruang Kota Palembang yang menjadi bagian dari dokumen yang disampaikan menunjukkan adanya lokasi penimbunan yang berada pada Kawasan Perlindungan Setempat serta lokasi penimbunan yang berada pada Kawasan Rawa Konservasi. Peta tersebut merujuk pada RTRW Kota Palembang Tahun 2012–2032 dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012.

Warga meminta pemerintah tidak membiarkan kegiatan penimbunan berlanjut sebelum status kawasan, kesesuaian tata ruang, serta dampaknya terhadap lingkungan dan sistem drainase dipastikan.

Warga juga meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan penimbunan, termasuk memastikan status lahan, perizinan yang dimiliki, luas lahan yang ditimbun, serta dampaknya terhadap aliran air dan lingkungan sekitar.

“Kami meminta pemerintah mengambil tindakan tegas. Kalau memang lahan tersebut merupakan rawa konservasi dan memiliki fungsi untuk menampung air, jangan sampai ditimbun begitu saja. Masyarakat yang nantinya akan merasakan dampaknya ketika terjadi banjir,” ujar A Taufik Akbar, salah satu warga yang menginginkan adanya kepastian dan perlindungan terhadap kawasan rawa.

Diungkapkan warga, permasalahan ini sudah berlangsung lama dan warga sudah beberapa kali melayangkan surat yakni pada 13 September 2012, Juni 2014, dan 27 November 2025. "Harusnya sudah ada tindakan atau penyelesaian," katanya.

Selain meminta penghentian kegiatan apabila terbukti melanggar ketentuan, warga berharap pemerintah dapat memastikan kondisi kawasan tetap berfungsi sebagaimana peruntukannya. Jika ditemukan pelanggaran, langkah penegakan aturan diharapkan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan sekaligus, yakni pengendalian pemanfaatan ruang dan perlindungan fungsi lingkungan. Warga berharap rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat, pemilik lahan, serta unsur masyarakat dapat menghasilkan keputusan yang konkret dan tidak berhenti pada pembahasan semata.

Masyarakat juga meminta agar pemerintah mengutamakan keselamatan warga dan keberlanjutan fungsi rawa. Penanganan yang cepat dinilai penting untuk mencegah semakin luasnya penimbunan dan potensi terganggunya aliran air di kawasan sekitar Sub DAS Anak Sungai Buah

Share