PALEMBANG - Impian membangun rumah tangga bersama pujaan hati pupus sudah. Yang tersisa hanya kekecewaan dan kerugian materi. Seorang pria di Palembang, Rio Kaol, harus merelakan uang tabungan Rp45 juta raib setelah hubungan asmaranya dengan mantan kekasih berinisial MS kandas.
Uang yang sedianya untuk modal pernikahan itu kini dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (26/8/2026), dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Bermula, Perkenalan Rio dan MS sudah terjalin sejak November 2025. Hubungan keduanya berjalan cukup serius hingga akhirnya MS mengajak Rio untuk berkomitmen lebih jauh.
Ajakan itu disampaikan MS pada 2 Januari 2026 di wilayah Jalan Abikusno, Kecamatan Kertapati, Palembang.
"Waktu itu dia yang minta hubungan kita dinaikkan ke jenjang pernikahan. Saya setuju karena memang sudah niat," ujar Rio saat ditemui usai membuat laporan.
Sejak saat itu, Rio mulai mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dari hasil pekerjaannya sebagai konten kreator. Uang hasil jerih payah tersebut kemudian dititipkan kepada MS dengan harapan digunakan sebagai dana persiapan pernikahan.
Dalam kurun beberapa bulan, total uang yang terkumpul dan dititipkan mencapai Rp45 juta.
Namun rencana indah itu tidak berjalan mulus. Beberapa bulan kemudian, MS tiba-tiba memutuskan hubungan sepihak tanpa alasan yang jelas.
Merasa dirugikan, Rio kemudian meminta uang titipannya dikembalikan. Bukannya dikembalikan, MS justru memberikan jawaban yang mengejutkan.
"Dia bilang uangnya sudah habis. Katanya dia jadi korban hipnotis. Bukan cuma uang saya, tapi uang dia juga ikut dibawa orang," jelas Rio, Rabu (26/8/2026).
Tidak berhenti di situ, MS sempat berjanji akan mengganti uang tersebut pada Desember mendatang. Rio pun mencoba memberikan solusi agar pengembalian dilakukan secara mencicil agar meringankan. "Tapi dia tidak mau. Dari situ saya sudah tidak percaya lagi. Makanya saya putuskan lapor ke polisi," tegasnya.
Akhirnya, Didampingi kuasa hukumnya Muhammad Fadli, Rio mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan resmi.
"Peristiwa ini bermula dari hubungan khusus antara klien kami dan terlapor. Ada kesepakatan untuk menikah dan klien kami menitipkan uang hasil kerja kerasnya ke terlapor. Ketika hubungan putus dan uang diminta, jawabannya uang hilang karena dihipnotis," ungkap Muhammad Fadli.
Fadli menambahkan, pihaknya berharap dengan laporan ini proses hukum dapat berjalan dan hak kliennya bisa kembali.
"Kami laporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Uang Rp45 juta itu bukan jumlah kecil. Itu hasil kerja keras klien kami bertahun-tahun," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan Rio Kaol telah diterima dan teregistrasi di SPKT Polrestabes Palembang. Kasus tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Sementara itu, pihak terlapor MS belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait tuduhan tersebut.
Rio sendiri berharap agar uangnya bisa kembali. "Saya ikhlas kalau memang jodoh tidak ada. Tapi hak saya, tolong dikembalikan," pungkasnya.










