PALEMBANG - Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor akhirnya tak bisa berkutik. FS (27), warga Jalan Panca Usaha, Palembang, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil diringkus di kawasan Jalan Gub H Bastari, Rabu (26/8/2026) sore.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Ranmor yang dipimpin langsung Kasubnit Ipda Iwan Tewok. Pelaku diamankan tanpa perlawanan tak jauh dari RS Bari.
Aksi kejahatan FS terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di Lorong Garuda I, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Korban bernama Indara Gunawan (43) awalnya memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BG-3282-NV di teras rumah dengan kondisi terkunci stang. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban berangkat kerja ke pasar menggunakan motor lain.
Lima jam kemudian, saat pulang kerja, korban kaget motor di teras sudah hilang.
Mencurigai ada pencurian, korban mengecek kamera CCTV milik tetangga. Hasilnya, terekam jelas seorang pria mengenakan baju hitam datang dan membawa kabur motornya. Rekaman itu yang kemudian menjadi petunjuk utama polisi.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 1 unit motor dan langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Iya benar satu tersangka curanmor kembali berhasil ditangkap, tersangka yang melakukan aksi pencurian motor dikawasan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Jumat (28/8/2026) pagi.
Lanjut Jedi, tersangka merupakan DPO, yang kita cari, "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, saat diketahui keberadaannya tersangka di kawasan Jalan Gub H Bastari, saat itulah langsung kita tangkap tanpa perlawanan berserta barang bukti (BB)," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, sambung Jedi, 1 Helai baju bewarna hitam milik tersangka yang digunakan pada saat melakukan aksinya terekam CCTV, "Hingga kini masih dikembangkan, terkait dugaan pelaku lain dan TKP lain," tandasnya.
Atas ulahnya tersangka dijerat perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sedangkan, tersangka FS mengaku motor korban sudah dijual rekannya di dusun dengan harga Rp2 juta. "Teman saya pak yang jualnya seharga Rp2 juta. Saya mendapatkan bagian Rp300 ribu. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Penangkapan FS menambah daftar panjang pelaku curanmor yang berhasil diringkus Unit Ranmor Polrestabes Palembang sepanjang Agustus 2026. Polisi memastikan operasi pemberantasan curanmor akan terus digencarkan.










