PALEMBANG - Pencuri barang inventaris milik Palembang Golf Club diringkus anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Tiga dari lima orang yang diamankan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Tersangka yakni berinisial SS alias Kodok (46) warga Jalan Beringin Jaya, Kelurahan 8 Ilir, KA (29) warga Jalan Dr M Isa, Kelurahan Duku, dan MI (20) warga Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi Permana mengatakan, penangkapan ketiga tersangka menindaklanjuti laporan polisi No LP/B/1321/IX/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 14 Agustus 2026.
Lanjutnya, dari laporan yang dibuat Muhammad Aldi (28) selaku Wakil Bidang Bengkel dan Peralatan Palembang Golf Club, peristiwa pencurian baru diketahui pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Jadi saat pelapor M Aldi, sedang bekerja mengecek situasi gudang peralatan mobil golf, mendapatkan sejumlah barang telah hilang dicuri," kata Jedi, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, barang yang hilang berupa 17 unit AKI dan 20 unit charger mobil golf serta satu tutup oli mobil dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah. Sehingga pihak korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
"Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di kediaman masing-masing. Ada dua pelaku lagi berinisial DD dan KK yang masih buron," ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pencurian dengan pemberatan (Curat).













