loader

Polsek SU II Mediasi Sengketa Video Viral Limbah SPPG Tangga Takat, Kedua Pihak Sepakat Damai

Foto

PALEMBANG - Polemik video viral terkait dugaan pembuangan limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang, akhirnya menemui titik temu.

Mediasi difasilitasi Polsek Seberang Ulu (SU) II Polrestabes Palembang bersama Forkopimcam di Aula Mapolsek SU II, Senin (31/8/2026) malam. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Mediasi Dipimpin Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad Hidayat, juga dari Forkopimcam dan Warga. Mediasi berlangsung pukul 20.25 WIB hingga 21.20 WIB.

Turut hadir Plt. Camat SU II Oscar, S.Sos.,M.Si, Anggota DPRD Kota Palembang H. Firmansyah Hadi (Baron), S.E, Kanit Intelkam AKP Rudiansyah.DS, Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari, Bhabinkamtibmas Aiptu Nizar, dan Babinsa Serda Heri Saputra.

Dari pihak SPPG hadir Penanggung Jawab Muhammad Abdul Aziz dan Mitra Catering Ibu Tutuk Misrolin. Sementara dari pihak pelapor hadir Achmad Hidayatullah yang mengatasnamakan LSM, Ketua RT 027 Rahmawati, dan Ketua PAC PP SU II Susanto, S.E.

Permasalahan bermula dari berita dan video yang viral di media sosial dan diliput Liputan 6 pada Rabu (26/8/2026). Dalam video tersebut disebutkan adanya pembuangan limbah dari dapur SPPG Tangga Takat yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Lorong Kita RT 027 RW 010, Kelurahan Tangga Takat, tepatnya di samping Bakso Sikam.

Warga yang resah kemudian menyampaikan keberatan. Menindaklanjuti hal itu, Polsek SU II memfasilitasi mediasi agar permasalahan tidak melebar.

Dalam mediasi, masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya. Kapolsek mengimbau agar semua masalah diselesaikan dengan kepala dingin. Plt. Camat Oscar menegaskan SPPG adalah program pemerintah pusat yang harus didukung bersama.

"Setelah berdiskusi, dihasilkan 4 poin kesepakatan. Yakni 1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan atas dasar musyawarah dan tidak ada dendam, 2 Pihak SPPG bersedia meninggikan corong pembuangan asap dan mengarahkannya ke atas. Melakukan pengecekan urine seluruh pegawai. Memperbaiki plafon milik Bakso Sikam yang terdampak. Serta membina security wanita SPPG agar lebih menjaga etika," ujar Kompol Dedi.

Lanjutnya, yang ke 3 bahwa, Pihak yang mengatasnamakan LSM bersedia mengklarifikasi dan menarik kembali semua unggahan berita di media sosial yang telah viral terkait permasalahan SPPG Tangga Takat. Dan ke 4 Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak menyatakan tidak akan saling menuntut secara hukum.

"Alhamdulillah malam ini kita sudah sepakat damai. Kedepan komunikasi harus lebih dibuka. Kalau ada masalah sampaikan baik-baik, jangan langsung diviralkan," kata Kompol Dedi menutup mediasi.

Diketahui, SPPG Kantongi 3 Sertifikat Laik Operasional dan dalam kesempatan tersebut pihak SPPG juga menunjukkan legalitas operasionalnya. SPPG Tangga Takat telah mengantongi:

1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga dari Dinkes Kota Palembang No: SLHS 443.5/1500/2025, berlaku 3 tahun sejak 20 November 2025.

2. Sertifikat Hasil Uji Kimia Air dari Kemenkes RI No: SR.04.04/XI.I/4858/2025, tanggal 25 Oktober 2025.

3. Sertifikat Hasil Uji Biologi Lingkungan dari Kemenkes RI No: SR.04.04/XI.I/4642/2025, tanggal 23 Oktober 2025.

Mitra Catering SPPG, Ibu Tutuk Misrolin, mengucapkan terima kasih karena masalah bisa diselesaikan baik-baik. "Kedepan kami akan lebih hati-hati dan semua bisa dikomunikasikan," katanya.

Mediasi ditutup pukul 21.20 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Share