OKU TIMUR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, hingga kini masih terus melanjutkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan.
Dua dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari OKU Timur itu dugaan korupsi penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun rumah subsidi melalui Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Martapura untuk Tahun Anggaran 2024–2025.
Serta perkara dugaan korupsi lainnya dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur dengan nilai mencapai Rp39,8 miliar dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Dennie Sagita, SH, MH, saar pers rilis capaian kinerja Kejari OKU Timur pada Rabu (02/09/2026) menjelaskan, tim penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara sekaligus memastikan ada tidaknya kerugian negara.
“Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi, sehingga nantinya secepatnya penyidik bisa menemukan dan merumuskan kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap melawan hukum,” katanya.
Proses penyidikan membutuhkan pengumpulan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Karena itu, penyidik masih terus bekerja untuk mendapatkan gambaran secara utuh tentang dugaan penyimpangan dalam kedua perkara tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur, Hafiedz, SH, mengungkapkan, penyidikan terhadap dugaan korupsi FLPP maupun pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 masih berlangsung dan belum memasuki tahap akhir.
“Terhadap dua kasus tersebut sekarang penyidikan terus dilakukan dan belum selesai, tim lagi bekerja, tim masih mengumpulkan alat bukti dan memanggil saksi,-saksi,"tegasnya.
Setiap perkembangan penting dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik. “Nanti ada perkembangan segera kami sampaikan secepatnya,”imbuhnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pres rilis capaian kinerja Kejari OKU Timur yang digelar bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Dalam kesempatan itu, Kejari OKU Timur turut memaparkan capaian kinerja masing-masing bidang selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari OKU Timur mencatat telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp817 juta.
Sementara itu, pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari OKU Timur berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,221 miliar.










