OKU TIMUR , GLOBALPLANET.news - Seorang oknum perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Pertama TNI berinisial ES dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas dugaan perzinahan dan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya.
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Pelapor, Maulana, merupakan suami dari perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan ES.
Perkara tersebut disampaikan kuasa hukum Maulana dari Kantor Hukum MR. Yeperson Zalik & Partners dalam konferensi pers yang digelar di kediaman pelapor di Martapura, Kabupaten OKU Timur, Kamis (3/9/2026).
Juru bicara kuasa hukum pelapor, Aulia Aziz Al Haqqi, SH, MH, C.CLE, CPArb, membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Puspom TNI.
"Kami selaku kuasa hukum saudara Maulana menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI, Danpuspom TNI, Kasat Puspom TNI, serta seluruh penyidik Puspom TNI atas profesionalisme, integritas, dan komitmennya dalam menangani laporan yang diajukan klien kami," ujar Aulia.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut telah berjalan. Sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan, termasuk telah dilakukan konfrontasi antara istri pelapor dengan perempuan yang diduga merupakan istri kedua ES.
"Hal tersebut menunjukkan kesungguhan penyidik Puspom TNI dalam mengungkap fakta hukum secara objektif dan menyeluruh," katanya.
Aulia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP dan/atau Pasal 284 KUHP, dugaan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 KUHP, serta dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (2) KUHP.
Selain itu, pelapor juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam laporan.
"Kami menghormati sepenuhnya asas praduga tidak bersalah. Namun, setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan serta berbagai pemeriksaan dilakukan, kami berharap penyidik Puspom TNI mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Kuasa hukum pelapor berharap, apabila penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan menemukan terpenuhinya unsur tindak pidana, proses hukum dilanjutkan sesuai kewenangan yang berlaku hingga tahap penuntutan di lingkungan peradilan militer.
"Kami meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Menurut Aulia, pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum atau memberikan perlakuan berbeda.
"Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan. Setiap prajurit, terlebih seorang perwira tinggi, memiliki tanggung jawab moral, etik, disiplin, dan hukum untuk memberikan keteladanan," katanya.
Kronologi Versi Pelapor
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga membeberkan kronologi berdasarkan keterangan pelapor. Hubungan antara istri Maulana dan ES disebut bermula sekitar Mei 2025.
Kemudian, istri pelapor disebut meninggalkan rumah di Martapura pada Oktober 2025 dan kembali pada Februari 2026.
Kuasa hukum mengklaim pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Puspom TNI. Bukti tersebut antara lain foto yang menunjukkan kedekatan antara istri pelapor dengan terlapor, foto bersama terlapor dengan perempuan yang diduga merupakan istri kedua terlapor beserta anak, serta sejumlah dokumen dan komunikasi.
"Bukti-bukti yang kami serahkan antara lain pemesanan tiket pesawat, tiket hotel, bukti transfer uang, percakapan WhatsApp, foto, serta keterangan saksi yang mengetahui hubungan khusus tersebut," jelas Aulia.
Kuasa hukum juga menyebut adanya surat pernyataan dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka memuat pengakuan terkait hubungan antara istri pelapor dan terlapor.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dalil dan keterangan dari pihak pelapor serta belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
"Kami meminta agar hukum berdiri tegak tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan. Dengan penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkeadilan, kehormatan TNI justru akan semakin kokoh di mata bangsa dan negara," pungkasnya.










