loader

Tergugat Yayasan UBD Palembang Mengajukan Banding

Foto

PALEMBANG - Tujuh tergugat dalam sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara 168/Pdt.G/2025/PN Plg.

Para tergugat yaitu Tergugat Satu, Suheriyatmono, Tergugat Dua, Rifa Ariani, Tergugat Enam, Emma, Tergugat Tujuh, Achmad Murza Anugerah, Tergugat Sembilan, Muhammad Ghulam Ghazali, Tergugat Sepuluh, Naufal Ariq Muhammad, dan Tergugat Sebelas, Rishad Rizky Muhammad.

Kepada wartawan, Kuasa hukum para tergugat M Albert dari LBH Bima Sakti mengatakan, alasan pihaknya mengajukan banding lantaran merasa banyak kejanggalan atas putusan majelis hakim PN Palembang.

"Hari ini kita mengajukan banding dengan terlebih dahulu menerima kuasa tergugat satu, dua, enam, tujuh, sembilan, sepuluh, dan sebelas.Kita mengajukan banding merasa ada banyak kejanggalan," Albert, Rabu (16/9/2026) siang di PN Palembang.

Lanjutnya, mengatakan salah satu kejanggalan yakni dalam putusan memerintahkan para tergugat 1 sampai 8 untuk mengembalikan seluruh aset milik penggugat yang terdiri 55 sertifikat hak atas tanah berupa hak milik dan hak bangunan milik penggugat.

"Ada satu putusan yang memerintahkan kami untuk mengembalikan sertifikat, sedangkan pada fakta persidangan yang ada, sertifikat itu sudah dikuasai oleh penggugat. Ini yang menjadi rancu dan menjadi bahan-bahan kita mengajukan banding," ujarnya didampingi Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa SH.

Menurutnya, sambung Albert mengatakan tak hanya tingkat banding, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan baru apabila ditemukan fakta-fakta lainnya.

"Kita nilai ini sangat tidak berpihak dengan kita, ada juga yg pernah dibahas ada satu saksi. Sedangkan saksi itu kita ketahui melihat persidangan sejak awal dan ini masuk pertimbangan hukum majelis hakim," jelasnya.

Masih katanya, berharap Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dapat bersikap objektif dengan mengubah bahkan membatalkan putusan PN Palembang.

"Yang jelas kami meminta secara objektif, dalam artian pemeriksaan dialihkan ke pengadilan tinggi kita meminta sekiranya dapat bersifat objektif, mengubah putusan, membatalkan putusan dari PN Palembang," ungkapnya.

Sementara itu, dari pernyataan Kuasa Hukum Penggugat Yayasan Bina Darma Palembang Donal Mamungsung SH.

"Kami menghormati hak hukum Tergugat untuk mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg. Kami tetap meyakini bahwa putusan tersebut telah memberikan keadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa. Selanjutnya, kami akan menghadapi proses banding dengan menyiapkan kontra memori banding dan mempertahankan hak-hak hukum Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Share