PALEMBANG - Maraknya di media sosial (medsos) beberapa aksi jalanan seperti balapan liar, penggunaan knalpot brong, serta konvoi kendaraan mendapatkan perhatian Polrestabes Palembang.
Guna mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi mengintensifkan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Hasilnya, sebanyak 107 sepeda motor diamankan dalam KRYD yang digelar Sabtu malam hingga Minggu dini hari, (19-20 September 2026). Sebanyak 308 personel gabungan Polrestabes Palembang dan Polsek jajaran dikerahkan untuk menyisir sejumlah wilayah Kota Palembang.
Patroli berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat, penggunaan helm, nomor polisi, kaca spion hingga kondisi perlengkapan kendaraan, termasuk knalpot.
Dari hasil penindakan, 107 sepeda motor yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penindakan sesuai pelanggaran masing-masing.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Handyanto Panusunan mengatakan, seluruh kendaraan roda dua yang diamankan dalam KRYD dikenakan sanksi tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
"Seluruh kendaraan roda dua yang kita amankan dikenakan sanksi tilang sesuai kesalahannya," kata Handyanto.
Namun, menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan terhadap kendaraan yang pelanggarannya bersifat administratif dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Handyanto menjelaskan, untuk kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan pelat nomor, tidak dilengkapi kaca spion atau pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, pemilik masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk kendaraan yang sifatnya pelanggaran, seperti tidak menggunakan plat nomor, tidak memakai kaca spion, tidak membawa kelengkapan surat-surat, kita perbolehkan untuk dilengkapi dan kendaraan boleh diambil setelah sidang di pengadilan," jelasnya.
Sementara untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, kebijakan pengambilannya saat ini berbeda. Handyanto mengatakan, kebijakan Kapolrestabes Palembang untuk sementara menangguhkan pengambilan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Hal itu dilakukan sembari polisi melihat perkembangan situasi keamanan dan ketertiban Kota Palembang. "Namun untuk knalpot brong, sementara kebijakan Bapak Kapolrestabes ditangguhkan dulu, seraya melihat situasi Kota Palembang kembali kondusif dan kembali normal dengan tidak adanya aksi konvoi liar, balap liar dan tawuran," katanya.
Kasat Lantas juga mengatakan menegaskan, penangguhan tersebut bukan berarti kendaraan akan baru bisa diambil pada tahun depan."Jadi bukan diambil tahun depan atau 2027," tegasnya.
Menurut Handyanto, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi Kota Palembang agar tetap aman dan kondusif di tengah maraknya aktivitas konvoi serta balap liar yang menggunakan knalpot brong. "Yang penting kita jaga kondusifitas Kota Palembang yang aman, tertib dan bermartabat," ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan S.I.K., M.H. menegaskan patroli KRYD akan terus ditingkatkan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polrestabes Palembang akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan secara terukur terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Sonny.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam konvoi, balap liar maupun aktivitas lainnya yang dapat membahayakan keselamatan.
Polrestabes Palembang mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan Kota Palembang dengan tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan jalan umum untuk aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.










