loader

15 Tahun Diperjuangkan, Perda Pemajuan Kesenian Palembang Akhirnya Disahkan

Foto

PALEMBANG , GLOBALPLANET.news - Setelah melewati perjalanan panjang selama kurang lebih 15 tahun, Dewan Kesenian Palembang (DKP) akhirnya memiliki payung hukum untuk memperkuat peran dan kontribusinya dalam pemajuan kesenian di Kota Palembang.

Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang menjadi momen bersejarah bagi DKP. Regulasi tersebut resmi disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Palembang, Selasa (22/9/2026).

Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) M. Nasir menyambut pengesahan tersebut dengan rasa syukur. Menurutnya, lahirnya Perda ini merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan secara berkesinambungan oleh DKP bersama para seniman dan musisi di Kota Palembang.

“Alhamdulillah, Perda Pemajuan Kesenian yang selama ini sudah diperjuangkan oleh Dewan Kesenian Palembang, seniman dan musisi di Kota Palembang, hari ini disahkan oleh DPRD Kota Palembang,” ujar M. Nasir.

Ia mengungkapkan, upaya menghadirkan payung hukum bagi pemajuan kesenian telah berlangsung sekitar 15 tahun dan melewati beberapa periode kepemimpinan DKP. Perjuangan tersebut dimulai sejak masa kepemimpinan Suparman Roman, dilanjutkan Febri dan Didit, hingga dirinya yang kini memimpin DKP.

“Setelah perjalanan panjang, 15 tahun marathon DKP. Perjuangan ini dilakukan dari masa pimpinan Suparman Roman, Febri, Didit, lalu saya sendiri,” katanya.

M. Nasir mengakui, perjalanan menuju pengesahan Perda tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah hambatan masih mewarnai proses pembahasan hingga tahun ini. Namun, konsistensi perjuangan berbagai pihak akhirnya membawa regulasi tersebut ke tahap pengesahan.

Bagi DKP, momentum tersebut terasa semakin istimewa karena berdekatan dengan peringatan hari ulang tahun organisasi yang jatuh pada 19 September 2026. Kehadiran Perda diharapkan menjadi landasan hukum yang memperkuat hubungan kerja sama antara DKP dan Pemerintah Kota Palembang.

“Walaupun pada tahun ini ada sedikit hambatan-hambatan, tapi Alhamdulillah di HUT DKP tanggal 19 September 2026 ini, DKP mempunyai payung hukum yang bisa menjadi dasar supaya fungsi DKP kepada pemerintahan lebih maksimal,” ungkapnya.

M. Nasir menegaskan, pengesahan Perda Pemajuan Kesenian bukanlah hasil perjuangan satu pihak. Menurutnya, proses tersebut melibatkan dukungan berbagai unsur, mulai dari Aliansi Seniman Palembang, para seniman dan musisi, jajaran eksekutif Pemerintah Kota Palembang, hingga DPRD Kota Palembang.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut, termasuk Ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang Jumono dan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Palembang.

“Ucapan terima kasih kami terutama kepada Aliansi Seniman Palembang beserta tim dan eksekutif yang mengusulkan semua prosesnya, para seniman dan musisi yang mendukung semuanya, kepada Ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang Pak Jumono serta Pansus III DPRD Kota Palembang,” tuturnya.

Bagi DKP, pengesahan Perda ini bukan menjadi titik akhir, melainkan awal dari langkah yang lebih besar untuk memperkuat tata kelola serta pengembangan kesenian di Kota Palembang. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, M. Nasir berharap sinergi antara DKP dan Pemerintah Kota Palembang dapat semakin ditingkatkan, sehingga program pemajuan kesenian dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat bagi ekosistem seni di daerah.

Ia juga berharap Perda yang telah disetujui tersebut segera ditindaklanjuti melalui aturan pelaksana, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali), agar dapat segera diterapkan.

M. Nasir menyebut, dalam rapat paripurna, Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa telah menyampaikan kesiapan untuk mempersiapkan pemberlakuan Perwali sebagai tindak lanjut dari Perda Pemajuan Kesenian.

“Harapannya ke depan, tadi Pak Wali sudah menyampaikan akan siap-siap untuk diberlakukannya Perwali,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa dalam pendapat akhirnya turut menyoroti panjangnya proses pembentukan Perda Pemajuan Kesenian. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palembang, khususnya Pansus III, yang bersama Pemerintah Kota Palembang telah membahas rancangan peraturan daerah tersebut.

“Ini luar biasa, Bapak Ibu anggota dewan yang terhormat. Sejak 2014 baru saat ini disetujui dengan penantian yang cukup panjang,” kata Ratu Dewa.

Menurutnya, pengesahan Perda tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesenian sekaligus menjadi pedoman bagi pengembangan kesenian di Kota Palembang.

Setelah melewati perjalanan panjang dan perjuangan lintas kepemimpinan, pengesahan Perda Pemajuan Kesenian Kota Palembang menjadi babak baru bagi DKP. Payung hukum ini diharapkan tidak hanya memperkuat kedudukan organisasi, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi kolaborasi pemerintah, seniman, musisi, dan berbagai elemen masyarakat dalam memajukan kesenian Palembang.

Share