JAKARTA , GLOBALPLANET.news - Setelah puluhan tahun diwarnai konflik dan ketimpangan penguasaan tanah, petani tak bertanah dan masyarakat adat kini memiliki landasan hukum baru untuk memperjuangkan pemenuhan dan pemulihan hak-hak agraria mereka.
DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut pengesahan tersebut sebagai momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan Reforma Agraria di Indonesia.
Bagi KPA, lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan langkah maju untuk mewujudkan reforma agraria yang sejati sekaligus menjadi kado bagi Hari Tani Nasional. Undang-undang ini diharapkan memberi jalan bagi pemenuhan hak kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, masyarakat miskin kota, dan kelompok marginal lainnya yang selama ini berhadapan dengan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.
“Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan. Tempat nelayan kampung dan wilayah tangkapnya dapat dilindungi. Tempat perempuan di desa dan di kota setara memperoleh hak atas tanah. Tempat buruh di desa dan di kota mendapat tanah atau pemukiman yang layak,” ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), **Dewi Kartika**.
Namun, menurut KPA, lahirnya undang-undang bukanlah tujuan akhir. Ukuran keberhasilan UU Pengaturan Reforma Agraria justru akan ditentukan oleh sejauh mana seluruh mandat di dalamnya benar-benar dilaksanakan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat.
Undang-undang tersebut memuat sejumlah pengaturan strategis mengenai penyelenggaraan Reforma Agraria. Di antaranya jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria; penetapan **Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)**; pengaturan objek dan subjek Reforma Agraria; serta pembentukan lembaga khusus penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
UU Pengaturan Reforma Agraria juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek Reforma Agraria, serta perlindungan hukum bagi rakyat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Hal penting lainnya adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah, baik oleh korporasi negara maupun swasta.
Selain itu, UU ini memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, membentuk Dewan Pengawas, membangun sistem data dan pelaporan Reforma Agraria, serta mengatur pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk memastikan pelaksanaannya dapat berjalan secara berkelanjutan.
Bagi KPA, berbagai mandat tersebut harus segera diterjemahkan menjadi kerja nyata. Lembaga penyelenggara Reforma Agraria harus menjadi ruang bagi rakyat untuk mencari dan memperoleh keadilan agraria.
Petani kecil dan petani tak bertanah harus mendapatkan akses terhadap tanah. Konflik agraria harus diselesaikan. Wilayah masyarakat adat harus dipulihkan. Kampung dan wilayah tangkap nelayan harus dilindungi. Perempuan harus memperoleh hak atas tanah secara setara. Sementara buruh dan masyarakat miskin harus mendapatkan akses terhadap tanah maupun permukiman yang layak.
Babak Baru Reforma Agraria
KPA menilai lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria juga harus menjadi momentum untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar oleh korporasi.
Pada saat yang sama, kebijakan dan keputusan lembaga negara yang selama ini dinilai menyingkirkan hak rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria juga harus dikoreksi.
“(UU ini harus) tajam kepada korporasi-korporasi ataupun aparat, penegak hukum, atau pejabat publik yang selama ini mendiskriminasi hak-hak petani, melakukan kekerasan-kekerasan yang menghalangi proses Reforma Agraria selama ini,” tegas Dewi.
Karena itu, KPA menegaskan bahwa pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukanlah akhir dari perjuangan. Pengesahan tersebut justru menjadi awal dari babak baru Reforma Agraria di Indonesia.
Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh mandat undang-undang dijalankan secara konsekuen. Kelembagaan Reforma Agraria harus segera dibentuk dan bekerja, konflik-konflik agraria diselesaikan, tanah didistribusikan kepada rakyat, ketimpangan penguasaan tanah dikoreksi, dan organisasi rakyat diperkuat.
Reforma Agraria pada akhirnya harus memperkuat posisi dan kedaulatan rakyat atas tanah serta sumber-sumber agraria.
Kaum tani dan rakyat harus memiliki ruang yang semakin besar untuk membangun organisasi yang kokoh, mengelola tanah dan sumber agrarianya, mengembangkan ekonomi rakyat, serta mewujudkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan.
KPA juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh organisasi rakyat dan gerakan masyarakat sipil—mulai dari organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, pemuda, kaum miskin kota, organisasi non-pemerintah, akademisi hingga berbagai jaringan solidaritas—yang telah mengambil bagian dalam perjalanan panjang memperjuangkan lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria.
“Penghargaan terutama kami sampaikan kepada serikat, organisasi, dan komunitas di kampung-kampung, desa, pesisir, wilayah adat, serta berbagai basis perjuangan yang terus mengikuti dan mengawal proses ini. Dari berbagai daerah, mereka mengikuti RDPU dan rangkaian pembahasan, menyampaikan pandangan, memberikan dukungan, serta memastikan suara dari basis-basis konflik dan perjuangan agraria ikut masuk dalam proses pembentukan Undang-Undang,” tambah Dewi.
UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak.
Kini, tugas berikutnya adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan di Indonesia.










