loader

Usai UU Reforma Agraria Disahkan, KPA Dorong Tujuh Agenda Lanjutan

Foto

JAKARTA , GLOBALPLANET.news - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendorong pemerintah dan DPR RI menindaklanjuti sejumlah agenda perbaikan agraria setelah Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan.

Agenda tersebut disebut sebagai bagian dari perjuangan Reforma Agraria yang perlu dijalankan secara terpadu, mulai dari penyelesaian konflik dan redistribusi tanah hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Dalam rilisnya, KPA menyampaikan tujuh agenda lanjutan.

Pertama, mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah dengan memprioritaskan 1,76 juta hektare LPRA, tanah terlantar, serta konflik masyarakat dengan sektor perkebunan, kehutanan, BUMN, dan klaim kawasan hutan.

Kedua, membentuk dan mengoperasionalkan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria langsung di bawah Presiden dengan kewenangan lintas sektor dan partisipasi aktif organisasi rakyat.

Ketiga, mengoreksi regulasi yang dinilai bertentangan dengan Reforma Agraria, termasuk tuntutan pencabutan ketentuan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang menurut KPA memperbesar konsentrasi penguasaan tanah dan mempermudah perampasan tanah rakyat.

Keempat, memenuhi hak atas tanah, air, dan perumahan yang layak bagi petani, nelayan, buruh, perempuan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin kota.

Kelima, menghentikan represivitas dan kriminalisasi dalam konflik agraria serta mendorong penyelesaian kasus masyarakat yang disebut mengalami kriminalisasi.

Keenam, membekukan Bank Tanah dan melakukan moratorium penerbitan hak, izin, serta konsesi baru yang dinilai memperbesar konflik dan ketimpangan agraria.

Ketujuh, mengubah politik anggaran dan membangun industrialisasi rakyat berbasis Reforma Agraria melalui dukungan APBN dan APBD terhadap infrastruktur produksi, teknologi, permodalan, benih, pupuk, energi, serta badan usaha rakyat.

KPA menegaskan bahwa Reforma Agraria perlu dikembangkan dari penguasaan tanah menuju produksi, industrialisasi rakyat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Share