PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Sumsel Budget Centre (SBC) menyoroti kebijakan bisnis PT Semen Baturaja pada 2018 yang berkaitan dengan peningkatan produksi dan pemberian fasilitas kredit kepada pelanggan. SBC menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh menyusul munculnya piutang macet yang nilainya disebut mencapai hampir Rp450 miliar.
Koordinator Analis Utama SBC, Riza Tony Siahaaan menilai keputusan pemberian plafon kredit pada periode tersebut patut dikaji kembali, terutama dari sisi analisis risiko, mekanisme pembayaran, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Menurut kami, kebijakan yang dirancang terkait peningkatan produksi PT Semen Baturaja pada 2018 pada akhirnya harus dinilai sebagai strategi bisnis yang tidak bijak. Pemberian plafon kredit saat itu diduga tidak didukung analisis risiko yang memadai dan SOP pembayaran yang jelas,” kata Tony.
Menurutnya, kondisi tersebut kini tercermin dalam neraca perusahaan berupa piutang yang bermasalah dalam jumlah besar. Organisasi itu juga mempertanyakan apakah target penjualan pada periode tersebut telah menjadi salah satu faktor yang mendorong pengambilan keputusan bisnis.
Tony bahkan menduga pencapaian penjualan di atas kertas pada periode tersebut berkaitan dengan upaya mengejar insentif kinerja atau tantiem. Namun, dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan terhadap proses pengambilan keputusan pada saat itu.
Sorotan lain diarahkan pada kualitas jaminan atas piutang bermasalah. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sejumlah persidangan sebelumnya, Tony menilai perlu dilakukan penelusuran lebih jauh mengenai proses analisis risiko terhadap jaminan pembayaran piutang tersebut.
SBC mempertanyakan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), termasuk peran pejabat terkait yang seharusnya melakukan analisis risiko sebelum keputusan kredit diberikan.
“VP yang pada saat itu seharusnya menjalankan fungsi analisis risiko juga perlu dievaluasi. Kami mempertanyakan sejauh mana prinsip Good Corporate Governance benar-benar diterapkan dalam proses tersebut,” ujar Tony.
Karena itu, SBC meminta PT Semen Baturaja sebagai anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG untuk melakukan audit ulang terhadap kebijakan dan proses bisnis yang berkaitan dengan munculnya piutang bermasalah tersebut.
Evaluasi, , tidak hanya perlu dilakukan terhadap kebijakan di tingkat direksi, tetapi juga terhadap pejabat di level manajerial yang memiliki kewenangan dalam proses pemberian kredit dan pengelolaan piutang.
“Dengan nilai piutang yang begitu besar, tentu harus ada evaluasi menyeluruh. Bagaimana mungkin persoalan sebesar ini tidak menjadi perhatian dalam sistem pengawasan dan pengendalian perusahaan,” kata Tony.
Selain PT KMM, SBC juga menyoroti keberadaan piutang pada PT BMU yang disebut sebagai anak perusahaan PT Semen Baturaja. SBC mempertanyakan nilai piutang PT BMU serta langkah yang telah dilakukan SIG dalam menangani persoalan tersebut.
“PT BMU yang merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja juga disebut memiliki piutang yang bahkan lebih besar dari PT KMM. Sampai sekarang kami mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban dan langkah SIG terhadap persoalan tersebut,” ujar Tony.
Di sisi lain, SBC mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan jajaran direksi dan komisaris PT Semen Baturaja yang menjabat pada periode terkait sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.
Menurut SBC, kehadiran para pengambil kebijakan pada periode tersebut penting agar majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses pengambilan keputusan, pemberian kredit, pengelolaan piutang, hingga mekanisme pengawasan perusahaan.
“Kami mendesak JPU untuk menghadirkan jajaran direksi dan komisaris sebagai saksi. Hal ini penting agar hakim mendapatkan gambaran yang utuh dalam menilai perkara ini, termasuk bagaimana keputusan bisnis tersebut dibuat dan diawasi,” tegas Tony.
SBC menegaskan seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif. Karena itu, pihak-pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











