PALEMBANG - Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Desa Mainan Forum Masyarakat Talang Kemang dan Mahasiswa Banyuasin Bersatu Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, menggelar aksi demonstrasi damai didepan kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumsel, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan dikomandoi Koordinator Lapangan Joni Iskandar dan Kordinator Aksi Muhammadin, dan kawan - kawan, kegiatan berjalan aman dan terkendali diawasi petugas Kepolisian dari Polrestabes Palembang, Polsek IB I.
Dua jam massa menyampaikan aspirasinya serta berdialog langsung dengan perwakilan dari kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumsel yang menemui langsung massa yakni Kepala Humas Kanwil BPN Provinsi Sumsel M Haidir.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Sumsel Ahmad Syahabuddin, S.H., M.Si. Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Sumsel Yustin Iskandar, S.H., M.H.
Lalu, Plt. Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sumsel Gerardus Ardi Yudhistira, S.H. dan Lucky Ariansa, S.H., M.H. - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin.
Hingga akhirnya sebelum massa membubarkan dirinya, adanya penandatanganan berkas yang diminta pihak pendemo yang ditandatangani perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumsel.
Permasalah yang disampaikan masyarakat tersebut, atas temuan dilapangan adalah dugaan ketidaksesuaian legitimasi hak guna usaha (HGU) dan perizinan berusaha pada kegiatan operasional perkebunan yang dilakukan oleh PT Melania Indonesia, dan dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan, Penggelapan BPJS, dan Hak kelola kebun masyarakat (Plasma 20 persen).
Serta, dugaan pembiaran kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan urgensitas pengalihan lahan ke TORA.
Sementara itu, ada 7 poin tuntutan yakni Pertama, Penegakan Hukum dan Tindak Pidana Ketenagakerjaan. isinya usut dugaan penggelapan iuran BPJS Rp3,7 milyar, kembalikan hak buruh dan bayar tepat waktu. Kedua, penertiban izin dan penghentian operasional. isinya cabut hak guna usaha (HGU), tolak perpanjangan izin, mengusir PT Melania Indonesia dari desa Mainan karena tidak ada kontribusi bagi masyarakat desa Mainan.
PT Melania tidak mengantongi izin atas pembangunan pagar beton dibelakang permukiman warga desa Mainan.
Ketiga, pemenuhan kewajiban plasma, Reforma Agraria (TORA) dan penyerobotan lahan masyarakat. Keempat, pertanggung jawaban lingkungan (Karhutla). Kelima, pemulihan akses jalan desa. Keenam, pertanggung jawaban atas kerusakan Lahan dan Insfratruktur.
Ketujuh, mendesak kantor wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel untuk segera melakukan tindak lanjut dan merealisasikan poin - poin rekomendasi yang telah dihasilkan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Provinsi Sumsel, dan DPRD Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu, Kabag TU Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumsel, Ahmad Syahabuddin saat diwawancarai mengatakan, tuntutan aspirasi ini akan kita terima. Kemudian, aspirasi ini akan kita sampaikan kepada pimpinan.
"Aspirasi ini akan kita sampaikan kepada pimpinan dan akan melaporkan kepada Kakanwil," ujarnya, Senin (28/9/2026).
Lanjut Syahabuddin menyatakan bahwa, memang ini kemarin ada tindak lanjut juga seperti yang ada di Pansus Komisi II Provinsi, "Ini juga akan kita buatkan surat dan sudah siap dalam Minggu ini dengan tim teknis akan dikirim ke Pusat," katanya.
Ditambahkannya, termasuk juga ada sesuai dengan Pansus ada 4 atau 5 kasus seperti yang ada di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Banyuasin, Muba, dan Lahat. "Nantinya itu satu kesatuan yang akan dikirim ke Pusat," tandasnya.











