loader

Pemkab OKU Timur Bersama Pengadilan Agama Gelar Isbat Nikah Terpadu

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Klas II Martapura dan Kementerian Agama OKU Timur menggelar kegiatan Isbat Nikah Terpadu 2024. Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu pada tahun ini terbagi empat zona.

Dengan mengusung tema "Melalui Isbat Nikah Terpadu Diharapkan Kepastian Hukum Status Perkawinan Sehingga Dapat Terwujud OKU Timur Maju Lebih Mulia", isbat nikah terpadu zona satu diselenggarakan di Halaman Kantor Camat BP Peliung, Kamis (18/07/2024).

Assisten I Pemkab OKU Timur, Drs, Dwi Supriyatno, MM, mengingatkan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi. "Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti setiap prosedur untuk melaksanakan pernikahan, karena akan banyak manfaat jika pernikahan tercatat oleh negara," katanya.

Dia berharap, dengan sinergitas ini, kasus pernikahan siri dapat difasilitasi dengan sidang isbat nikah untuk kemudian disahkan secara hukum.

"Dengan begitu kehadiran pemerintah dapat secara nyata serta bisa dirasakan oleh masyarakat OKU Timur," katanya.

Ketua Pengadilan Agama Klas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.HI, mengungkapkan pada tahun 2024 isbat nikah terpadu diikuti oleh 350 pasangan.

Dijelaskannya, setiap pernikahan wajib dicatat, karena jika tidak dicatat pernikahan tidak dianggap negara. "Jika tidak dicatat oleh negara, selain akan mempersulit dalam mengurus administrasi kependudukan, ini juga untuk melindungi perempuan dan anak dari hasil pernikahan tersebut," terangnya.

Dia juga mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur yang telah memfasilitasi kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini.

"Sidang Isbat Nikah Terpadu ini sebagai bentuk komitmen dan bukti nyata Bupati dan Wabup untuk melayani masyarakat OKU Timur dalam memberi perlindungan hukum serta kepastian status perkawinan," katanya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Timur H, Sukran, MM, dalam laporannya menyebutkan Isbat Nikah Zona I ini diikuti 76 pasangan.

Melalui isbat nikah ini, nantinya pasangan akan mendapatkan dokumen penting berupa buku nikah. Kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan tausyiah nasehat pernikahan dari Ketua MUI OKU Timur KH, Fuad Maskuri.

Share

Ads