OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (PPKUD) memiliki tugas pokok diantaranya membina urusan keagamaan pada tiap desa.
Demikian dikatakan Bupati OKU Timur, Ir, H, Lanosin, MT, saat menyerahkan Surat Keputusan PPUKD OKU Timur dan Sertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil 2024, pada Jumat (26/07/2024).
Bupati OKU Timur, Ir, H, Lanosin, MT, mengatakan, pentingnya PPKUD, karena memiliki tugas pokok diantaranya membina urusan keagamaan pada tiap desa.
Selaku Kepala daerah, dia senantiasa akan mendukung penuh apapun bentuk kemuliaan yang menjadi visi dan misinya.
"Penarik gerbong dari kemuliaan Kakanmenag, kita selaku kepala daerah tentu mendukung apapun bentuk kemuliaan, termasuk PPUKD, penghulu, isbat nikah dan urusan keagamaan serta lainnya,"ujarnya.
Bupati menegaskan, akan memberikan insentif kemuliaan kepada PPUKD sama dengan guru ngaji, sekolah minggu, penjaga makam dan pengurus jenazah.
"Kartu mulia akan kita bagikan kepada seluruh PPUKD. Jika terkejar akan kita anggarkan di APBD perubahan jika tidak, secara administrasi per 1 januari 2025 mudah-mudahan dapat dilaksanakan,"imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur Dr, H, Abdul Rosyid, SAg, MM, M.Si, menjelaskan, PPUKD yang akan menerima SK berjumlah 321 orang. Untuk di OKU Timur juga terdapat 590 pelak UMKM yang telah memiliki sertifikat halal.
Kegiatan ini diselenggarakan di Puri Sebiduk Sehaluan, kegiatan juga dilanjutkan dengan penyerahan piagam dan tropi lomba penyuluh teladan terbaik tingkat provinsi dan bantuan kendaraan operasional dari Bupati OKU Timur kepada Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Timur.