OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Setelah proses hukum berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur mengembalikan dana Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat pada Senin (09/09/2024).
Penyerahan dana sebesar Rp. 2.477.053.312 ini diserahkan langsung oleh Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH, kepada Bupati OKU Timur, Ir, H, Lanosin, MT, di Aula Bina Praja I Setda OKU Timur.
Bupati OKU Timur, Ir, H, Lanosin, MT, mengapresiasi kinerja dari Kejari OKU Timur dimana telah berhasil menyelamatkan uang negara.
"Kami apresiasi kinerja dari Kejari OKU Timur, semoga apa yang telah dilakukan menjadi amal jariyah,"katanya.
Uang yang diserahkan ini akan segera dimasukkan ke dalam kas daerah melalui Bank Sumsel Babel. Dana anggaran yang dikembalikan ini dapat digunakan sebaik-baiknya,jelasnya.
"Saya harap anggaran ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya, untuk rakyat dan berguna untuk rakyat,"ungkapnya.
Sementara itu, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH, menjelaskan, pengembalian dana hibah ke Pemkab OKU Timur telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada Mei 2023. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Sumsel didapati kerugian negara sebesar Rp. 4.616.184.800.
"Jaksa penyidik baru berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp 2,4 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp 2,2 miliar yang belum dilakukan penyitaan. Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Kejari OKU Timur terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini,"imbuhnya.
Dia berharap, proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejari OKU Timur dapat memberikan manfaat kepada Pemkab OKU Timur dan juga seluruh masyarakat.
"Sebagaimana tujuan dari Penegakkan hukum tersebut untuk memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,"tambahnya.
Tampak hadir Sekretaris Daerah H. Jumadi, S.Sos., Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus, Kepala OPD dan Camat.