OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Jika terbukti tidak netral pada Pilkada serentak 2024 di di Bumi Sebiduk Sehaluan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala desa (Kades) akan dijtuhi sanksi tegas.
Demikian dikatakan, Pjs, Bupati OKU Timur, Prof, Dr, HM, Edwar Juliartha, S.Sos, MM, kepada wartawan pada Rabu (02/10/2024).
Selama ini OKU Timur setiap pelaksanaan Pemilu, Pilkada selalu kondusif. Karena itu siapapun harus beprilaku netral. Khusus untuk ASN dan Kades jika terbukti tidak netral tentu akan ada sanksi tegas, yang merupakan resiko bagi yang tidak netral.
ASN memang memiliki hak pilih, namun demikian sesuai aturan yang berlaku ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis diantaranya mendukung maupun mempromosikan salah satu calon kepala daerah. Jika ini dilakukan ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak.
“ASN harus paham tidak boleh berpihak. ASN boleh memilih, tetapi tidak bisa terlibat aktif dalam kampanye maupun promosi kandidat. Jika ada ASN yang melanggar aturan ini, saya meminta laporan segera diberikan ke Bawaslu, dan saya pastikan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku,”ungkap pria asal Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung OKU Timur ini.
Edwar menegaskan peran ASN dalam Pilkada menjaga netralitas untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan tanpa intervensi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran oleh ASN.
"Kami akan pastikan, setiap pelanggaran oleh ASN akan diproses dengan cepat,"tambahnya.
Seluruh perangkat desa dan jajaran pemerintahan di kecamatan untuk waspada terhadap seluruh bentuk ajakan politik, baik secara terang-terangan maupun terselubung, yang bisa terjadi di ruang publik, tempat ibadah, maupun pertemuan tertutup,katanya.
Jika ada aktivitas politik yang melibatkan perangkat pemerintah agar segera dilaporkan.“Perangkat desa tidak boleh bermain di area politik praktis. Jika ada yang terlibat, segera laporkan, kita akan melakukan pertemuan dengan seluruh perangkat desa untuk memberikan arahan agar Kades tetap netral pada Pilkada,"imbuhnya.
Pjs Bupati OKU Timur ini juga menegaskan akan segera mengeluarkan surat peringatan bagi kepala desa maupun perangkat pemerintahan lainnya yang terbukti terlibat dalam ajakan politik.
Sedangkan tentang Alat Peraga Kampanye (APK), Edwar menegaskan peraturan tentang pemasangan dan penggunaannya sudah jelas, dan tidak akan toleransi jika adanya pelanggaran.
“Peraturan APK ini sudah jelas. Tidak ada celah bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, langsung ditindak tanpa kompromi,”ungkapnya.