OKUT, GLOBALPLANET - Kadisdikbud OKU Timur Wakimin, SPd, pada Rabu (01/04/2020) mengatakan, perpanjangan masa pembejaran di rumah berdasarkan, Surat Edaran Bupati OKU TimurbNo:420/537/I.Disdikbud.OT/2020 perpanjangan penyesuaian sistem pembelajaran dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Menyikapi kecenderugan peningkatan penyebaran corona virus disease (Covid 19) saat ini dan memperjatikan, Keputusan Kepala BNPB nomor 13.A tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia sampai tanggal 29 Mei 2020.
Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid 19). Surat Bupati OKU Timur nomor 420/516/I.Disdikbud.OT/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal penyesuian sistem pembelajaran dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Diputuskan hal-hal sebagai berikut, memperpanjang pembelajaran di rumah masing-masing dari 4 April hingga 18 April 2020.
Pembelajaran dilakukan secara profesional dengan memperhatikan psikologis siswa, orang tua dan guru. Proses pembelajaran selama masa darurat penyebaran Covid 19 berpedoman pada surat edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyeberan corona virus disease (Covidd 19) dan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur nomor 420/0930/III.Disdikbut.OT/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid 19 di OKU Timur. Ditandatangani Bupati OKU Timur HM Kholid MD.
"Surat edaran Bupati OKU Timur keluar setelah melihat perkembangan yang terjadi saat ini,"tambahnya.