PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hanya saja, untuk mendapatkan bantuan keringanan biaya ini harus memenuhi persyaratan yang ketat agar bantuan tepat sasaran.
Wakil Rektor I Universitas Sriwijaya Zainuddin Nawawi mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemprov Sumsel. Unsri sepakat mendukung upaya Pemprov Sumsel tersebut. Hanya saja, bantuan tersebut harus berdasarkan data-data yang akurat. "Kami sepakat mendukung namun harus dengan data yang memang baik agar tepat sasaran," ujarnya dalam pertemuan, Kamis (4/6/2020).
Sementara itu, Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah II Sumsel, Slamet Widodo menambahkan, saat ini tercatat ada sekitar 87.419 orang mahasiswa aktif di Sumsel. Untuk itu, harus ada kriteria agar bantuan yang rencananya akan diberikan agar tepat asaran.
"Setiap perguruan tinggi ada beragam jumlah mahasiswanya. Dari 2000 orang sampai 8000 orang. Namun ada juga yang dibawah 100 orang. Karena itu, data betul-betul harus akurat sehingga bantuan itu diberikan kepada yangemang berhak menerimanya. Termasuk juga mengatur kategorinya seperti apa," pungkasnya ketua lembaga yang dulu disebut Kopertis.
Terlebih saat pandemi ini, banyak masyarakat khususnya orang tua atau wali mahasiswa yang terpaksa harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan. "Mereka juga terdampak Covid-19 ini. Penghasilan orang tua atau wali mereka menurun akibat pandemi ini," tuturnya.
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, kita tidak bisa menutup mata atas kesulitan yang dialami mahasiswa saat ini. Pmerintah juga memberikan bantuan kepada perguruan tinggi dan universitas untuk keberlangsungan pendidikan mahasiswanya. Namun harus tetap ada langkah-langkah yang harus dilalui.
Dimana mahasiswa yang menerima bantuan keringanan biaya harus memenuhi sejumlah persyaratan umum seperti tercatat sebagai warga Sumsel dan memiliki e-KTP, mahasiswa program studi S1 dan DIII yang terakreditasi, mahasiswa terdaftar dan aktif yang memiliki kartu mahasiswa serta dibuktikan dengan slip registrasi terbaru.
Lalu surat keterangan dari fakultas yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak mendapatkan beasiswa dan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi berkaitan dengan pelanggaran tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan orang tua atau wali kurang mampu secara ekonomi akibat Covid-19.
Lalu persyaratan khusus orang tua atau wali memiliki e-KTP, mahasiswa yang orang tua atau walinya terdampak Covid seperti PHK atau dirumahkan serta kehilangan penghasilan. Mahasiswa yang orang tua atau walinya bukan ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD atau lembaga lainnya, diprioritaskan bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya tidak mendapatkan jaringan pengaman sosial (JPS) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan diketahui pemerintah setempat. Mahasiswa yang tidak mendapatkan bantuan atau beasiswa dari pemerintah, swasta, LSM atau lembaga lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
"Tentunya bantuan harus melihat kategori kehidupan mahasiswa itu sendiri. Tidak mungkin juga mereka yang mendapatkan beasiswa diberikan bantuan tersebut. Artinya mereka yang dibantu memang tidak mampu akibat Covid-19 ini," tegasnya.