PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mengutip surat edaran disebutkan, perpanjangan libur sekolah sehubungan dengan belum menurunnya jumlah kasus penyebaran covid-19 di Kota Palembang dan mencermati pemenuhan hak atas pendidikan anak harus tetap dipenuhi. Untuk itu diatur ketentuan untuk peserta didik dan para guru.
Kegiatan Pembelajaran Peserta Didik
Pertama, kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan (di sekolah) yang direncanakan pada tanggal 15 Juni 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Juli 2020 Awal Tahun Pelajaran Baru 2020/2021.
Kedua, Pengalihan Pembelajaran dari Rumah dapat memanfaatkan media pembelajaran daring seperti Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemdikbud, TV Edukasi Kemdikbud, Program Belajar Dari Rumah melalui TVRI, Video Pembelajaran Kemdikbud dan lain lain.
Ketiga, Kegiatan Pembelajaran sesuai dengan Kalender pendidikan berakhir pada saat pembagian raport tanggal 26 Juni 2020 ( sekolah 5 hari ) dan tanggal 27 Juni 2020 ( sekolah 6 hari)
Keempat, Libur Akhir Tahun Pelajaran tanggal 29 Juni sampai 11 Juli 2020.
Sementara untuk tenaga pendidik atau guru tetap tetap hadir di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan, berdasarkan piket atau bergiliran.
"Demikian surat edaran ini disampaikan, agar dapat dilaksanakan atas perhatianya diucapkan terima kasih," bunyi di akhir surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Palembang A Zulinto, Kamis (11/6/2020).