loader

PTN-BH; Antara Harapan dan Tantangan

Foto
Dr. Drs. Ardiyan Saptawan, M.Si (Dosen dan Pengamat Kebijakan Publik)

. - Dalam perkembangan status Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia dari sudut pengelolaannya saat ini PTN-BH adalah status teratas universitas di Indonesia. Perguruan Tinggi Berbadan Hukum atau PTN-BH merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta. 

Dasar hukum munculnya PTN-BH adalah setelah terbitnya UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonom yang lebih luas. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2013 yang berisi PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom. 

PTN-BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Sampai dengan per-oktober 2022, terdapat 21 perguruan tinggi negeri badan hukum.Dengan status PTN-BH, sebuah perguruan tinggi dapat memiliki otonomi penuh untuk mengelola organisasinya sendiri sehingga bisa lebih cepat berkembang untuk menjadi unggul dan berdaya saing. Selain itu, PTN-BH lebih kreatif mencari sumber dana karena tidak bergantung dari anggaran pemerintah dan biaya kuliah dari mahasiswa.

Dasar pemikiran lahirnya undang undang perguruan tinggi adalah bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademika dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan. Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian masyarakat. Sementara perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas. 

Perkembangan Terbentuknya PTN-BH

Pada tahun 2000, sejumlah PTN di Indonesia berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Empat perguruan tinggi pertama yang ditetapkan secara bersamaan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknologi Bandung (ITB). PTN BHMN ini memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan. 

Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. 

Lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi menjadi pijakan dasar bagi Perguruan Tinggi Negeri Eks-BHMN untuk beralih status menjadi PTN Badan Hukum, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah. PTN-BH merujuk pada pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014, PTN-BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap Non-PNS. 

Selain itu, Sejak dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) memberikan kewenangan pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) untuk melakukan pengelolaan kelembagaan secara mandiri yang tidak hanya pada otonomi akademik melainkan juga pada otonomi non-akademik, termasuk otonomi pengelolaan keuangan.

PTN-BH merupakan pengembangan bentuk pergurun tinggi negeri dari BHMN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. UU tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. 

PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. 

Pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN-BH menjadi aset PTN-BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN-BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.

Setahun setelah UU disahkan, permasalahan status PTN Eks-BHMN menjadi selesai dengan dikeluarkannya PP sebagai berikut:

1.    Institut Teknologi Bandung, Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013.

2.    Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013.

3.    Institut Pertanian Bogor, Bogor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013.

4.    Universitas Indonesia, Depok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013.

5.    Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014.

6.    Universitas Sumatra Utara, Medan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014.

7.    Universitas Airlangga, Surabaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014.

8.    Universitas Padjadjaran, Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014.

9.    Universitas Diponegoro, Semarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014.

10. Universitas Hasanuddin, Makassar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2014.

11. Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2014.

12. Universitas Sebelas Maret, Surakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020.[6]

13. Universitas Andalas, Padang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021.[7]

14. Universitas Brawijaya, Malang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021.[8]

15. Universitas Negeri Padang, Padang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021.[9]

16. Universitas Negeri Malang, Malang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2021 [10]

17. Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022.

18. Universitas Negeri Semarang, Semarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022

19. Universitas Negeri Surabaya, Surabaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022.

20. Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022

21. Universitas Terbuka, Banten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022.

Isu-isu dalam Institusi PTN-BH

Dalam perkembangannya menjadi status PTN yang berbadan hukum, persepsi dan isu terkait hal tsb cukup mengemuka di masyarakat, kondisi tersebut tidak terlepas dari bagaimana harapan dan tantangannya kedepan, dinamika perubahannya tentu menjadi sebuah kondisi yang patut diperhatikan dengan tujuan agar diperoleh hasil/outcome sesuai harapan, diantaranya;

1)  Bagaimana mendapatkan pemimpin institusi yang mampu mengolah organisasi secara profesional ?

a.  Apakah cara seleksi pimpinan (Rektor dan dekan) yang sekarang menggunakan cara voting dapat menghasilkan pemimpin yang professional dimaksud ?

b.  Bagaimana cara seleksi yang tepat untuk mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan tuntutan kesuksesan PTN-BH ?

2)  Bagaimanakah struktur organisasi dan sistem manajemen PTN-BH yang efektif dan efisien ?

3)  Bagaimana  budaya kerja yang perlu dikembangkan di PTN-BH agar kinerja pegawai dan organisasi dapat optimal ?

Tantangan terhadap PTN-BH

Beberapa tantangan yang perlu dikendalikan dalam mencapai tujuan PTNBH yang optimal menyangkut beberapa komponen kelembagaan yaitu :

1)    Kepemimpinan; harus mampu mengolah sumber daya institusi secara professional, baik hanya potensi sumber daya keuangan, tetapi juga memaksimalkan potensi keahlian sumber daya manusia, dan peralatan yang dimilki u ntuk kebermanfataan ekonomis bagi institusi. Struktur organisasi; Susunan orang dan fungsi organisasi harus diatur sedemikian rupa sehingga manajemen institusi menjadi efektif dan efisien.

2)    Akuntabilitas organisasi; Adanya pemisahan tugas dan kewenangan antar organ yang jelas dan tegas, sehingga tidak ada duplikasi tugas yang dapat menyebabkan pengelolaan PTN menjadi tidak efesien. Termasuk dalam akuntabilitas ini adalah akiuntabilitas program, kegiatan, dan keuangan.

3)    Sistem pengelolaan: Subsistem yang termaktub di dalam sistem organisasi perguruan tinggi (institusi) harus terintegrasi dalam kesinergisan yang harmoni dan ekonomis.

4)    Wujud/Profil lulusan: Ciri lulusan yang diharapkan (CPL) harus jelas dan unik sehingga laku di pasar kerja atau mampu menciptakan pasar kerja baru (entrepreneurship) dan unggul di dalamnya.

5)    Daya saing: Memiliki daya saing yang tinggi untuk mempertahankan keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan organisasi secara global (internasional).

6)    Kecukupan fasilitas ; Sebagai universitas mandiri, PTNBH harus siap dengan fasilitas modern dalam proses pembelajaran seperti hardware (komputer station, server, storage) dengan bandwidth dan internet untuk melayani mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan berdasarkan pengelolaan data dan layanan berbasis IT secara terintegrasi sehingga pengembangan layanan jaringan antar unit yang lebih efesien dan efektif.

7)    Nirlaba dalam pengelolaan PTN ; seluruh pendapatan yang diperoleh PTN digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran, peningkatan kompetensi lulusan dan dosen, peningkatan layanan, bantuan kepada mahasiswa yang tidak mampu, serta peningkatan prestasi mahasiswa dibidang akademik dan non-akademik.

Keuntungan Berstatus PTN-BH

Dengan status otonom penuh, suatu Perguruan Tinggi Negeri bisa secara mandiri mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus tersebut. Dengan begitu diharapkan perguruan tinggi bisa lebih cepat berkembang dan berinovasi. Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum sejatinya memiliki otonom yang lebih luas. Artinya PTN-BH tersebut bisa mengurusi rumah tangganya secara lebih mandiri. Misalnya, PTN yang berstatus PTN-BH tersebut bisa membuka Progran Studi baru atau menutupnya ketika dianggap tidak lagi diperlukan. Begitupun dalam urusan keuangan, urusan kepegawaian juga diatur sendiri oleh PTN tersebut.

Kemudian, benefit lainnya yaitu adanya keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan. Berubahnya status sebuah PTN menjadi PTN-BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya. Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas.

Keuntungan Pengelolaan PTN-BH

PTN-BH memiliki otonomi luas dalam hal akademik. Beberapa keuntungan dengan status PTN-BH ini bagi perguruan tinggi negeri adalah :

1)  PTN-BH dapat membuka dan menutup program studi di perguruan tingginya yang sebelumnya saat PTN-BLU/PTN Satker hal tersebut tidak boleh dilaksanakan. 

2)  PTN-BH menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

3)  Pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN-BH menjadi aset PTN-BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN-BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.

4)  PTN-BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap Non-PNS (pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014).

Kelemahan menjadi tantangan PT berstatus PTN-BH
 
Dibalik keuntungan-keuntungan yang diperoleh tersebut, bukan berarti PTN BH tidak memiliki kelemahan. Diantaranya, pemerintah akan mengurangi dana subsidi PTN. Akan tetapi, perguruan tinggi negeri berbadan hukum diberikan keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya. 
 
Dengan adanya kerjasama dengan pihak swasta, PTN-BH juga harus siap menerima tantangan intervensi oleh korporasi/swasta. Pihak swasta juga memberikan pengaruh keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kampus. Dampaknya, tentu saja pihak swasta mempengaruhi kebijakan agar sesuai dengan motif ekonominya.
 
Kelemahan lainnya, adanya peningkatan biaya kuliah di PTN-BH, sehingga pengelola PTN-BH harus kreatif dalam mencari dan menggali sumber income baru dan terbarukan. Hal tersebut menghindari kesan seolah-olah PTN-BH tidak lagi berpihak pada masyarakat golongan ekonomi bawah yang ingin menempuh pendidikan tinggi dan terkesan cenderung berpihak kepada golongan ekonomi menengah ke atas. Secara alami biaya pembelajaran memang selalu meningkat karena selaras dengan nilai mata uang dan kebutuhan akan perkembangan teknologi masa depan yang akhirnya mempengaruhi peningkatkan kualitas kampus.
 
Pengelolaan keuangan secara mandiri juga dapat memiliki efek negatif, yaitu bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, sehingga berkeinginan untuk menjadi petinggi dalam PTN-BH tersebut yang tujuannya bukan untuk mengabdi mencerdaskan anak bangsa, namun adanya motif lain yang bersifat subjektif. Hal ini dapat terjadi karena keleluasaan kemandirian PTN-BH yang memberi ruang kreatif yang besar.
 
Hal tersebut sebenarnya bisa diatasi jika para petinggi menjalankan amanahnya sebagai pihak yang memiliki wewenang dengan sebaik-baiknya. Tidak berpihak kepada korporasi/swasta yang pada akhirnya merugikan yang lainnya, dan menguntungkan pihak pribadi atau kelompok, sehingga diperlukan sikap jujur, Amanah, dan tegas dalam menjalankan segala aturan yang mengatur PTN-BH, yaitu mengingat prinsip awal dibentuknya aturan PTN-BH adalah berangkat dari cita-cita pelaksanaan pendidikan di Indonesia yang tertera dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS terutama pasal 24 ayat (1) sd (4).

Strategi yang dapat dikembangkan untuk kemajuan PTN-BH 

1)    Leadership. Kepemimpinan Rektor harus dilihat sebagai kepemimpinan kolektif yang sinergis. Pemimpin Perguruan Tinggi tidak hanya menitikberatkan pada rektor, tetapi seluruh yang ada di kampus termasuk Wakil Rektor dan para Direktur. Untuik itu penetapan Pemimpin Perguruan Tinggi perlu mengutamakan kemampuan professional manajerial yang tinggi.

2)    Struktur Organisasi. Dengan penambahan beban kerja maka susunan unit kerja termasuk fungsinya perlu ditata secara efektif dan efisien dengan berparadigma “industry Pendidikan” dengan tidak melupakan Amanah UUD 1945 bahwa Pendidikan adalah hak Masyarakat Indonesia untuk cerdas. 

3)    Ownership atau rasa memiliki institusi. Seluruh civitas akademika perlu memiliki rasa  memiliki rasa memiliki bersama serta tanggung jawab bersama terhadap institusi. 

4)    Transformasi mindset, kinerja, cara kerja, organisasi, tata kelola keuangan, tata kelola SDM untuk bergerak secara efektif dan efisien dengan menjunjung tinggi hak Masyarakat untuk bersekolah. 

5)    Entrepreneurship di semua level. Pereguruan Tinggi harus cermat dan lugas mencari dan melihat peluang dengan secara dinamik dan proaktif dengan meningkatakan efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya yang sudah tersedia dan menciptakan peluang yang ada di lingkungan secara luas (mikro dan makro). 

6)    Kreativitas. Aset Perguruan tnggi perlu dikelola dengan dinamis dan kreatif untuk menghasilkan pemasukan yan optimal. Pengembangaan harus dilakukan secara kreatif dan inovatif.

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) bukanlah bertujuan untuk mengkomersialisasikan kampus, namun dengan status PTN-BH diharapkan perguruan tinggi mampu meningkatkan kualitas diri sampai bereputasi internasional. Perubahan status PTN-BH, diharapkan dapat diwujudkan masuk ke dalam Perguruan Tinggi terbaik di dunia. Bukan hanya gengsi menjadi PTN-BH tetapi bagaimana kemudian bisa mewujudkan PTN menjadi Perguruan Tinggi terbaik di tingkat dunia.

Oleh:

Dr. Drs. Ardiyan Saptawan, M.Si. (Dosen dan Pengamat Kebijakan Publik)

Share

Ads