PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait laporan korban dugaan penipuan dan atau penggelapan bernama Amalia Syafitri (27) yang dilakukan terlapor RH dan kawan-kawan dengan menjanjikan bisa meloloskan korban bekerja PPPK atau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (7/3/2025) lalu.
Salah satu terlapor EK melalui Kuasa Hukumnya, Ferdiansyah SH angkat bicara dan memberikan klarifikasinya. Saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, Ferdiansyah mengatakan, dirinya datang bersama klien EK ingin mengklarifikasi terkait berita di media sosial yang terbit di tanggal 8 Maret 2025 sehubungan adanya laporan dari AM.
"Saudari AM merasa telah di rugikan Uang senilai Rp50 juta dengan iming - iming masuk honorer di pemerintahan atau disebut sekarang PPPK, disebutkan bahwa ada tiga orang pelaku dengan inisial H, RD, EK," katanya sembari mengatakan oleh karena itu datang ke Polrestabes untuk klarifikasi, Senin (10/3/2025) siang.
Lanjutnya, bahwa klien saya EK sama sekali tidak pernah terlibat urusan transaksi uang diantara korban AM dengan Terlapor H dan RD. "Itu diluar sepengetahuan klien kita akan tetapi korban saat melapor diwawancarai menyebutkan bahwa klien kami terlibat menerima uang dari nilai uang Rp50 juta itu, ini berita tidak benar menurut saya makanya saya hadir ke Polrestabes Palembang kita klarifikasi berita tersebut" ujarnya.
Lebih jauh Ferdiansyah menjelaskan, harapannya supaya ini tidak tersebar kembali. "Untuk saudara AM kami meminta tolong selaku kuasa hukum, terkait masalah yang sebenarnya silahkan AM dengan H dan RD," tegasnya.
Ferdiansyah menjelaskan awal perkenalan kliennya dengan korban AM adalah, diketahui korban AM teman dengan RD dan RD juga berteman dengan Klien kita EK, "Singkat cerita diadakan pertemuan antara korban AM dengan H, terlepas dari itu ada transaksi atau kesepakatan serah terima uang dan korban AM diterima sebagai honorer PPPK, itu diluar sepengatahuan klien saya" bebernya.
Kembali Ferdiansyah meminta tolong media sosial ataupun wartawan bahwa terkait berita ini diluruskan. "Ini karena menyangkut nama baik klien kita, jika ini masih berkelanjutan, kita akan melakukan upaya hukum terkait masalah ini karena kita merasa dirugikan juga," tutupnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara