loader

Pleno KPU PALI Sudah Sesuai Tahapan, Bawaslu: Keberatan Silahkan ke MK Kami Siap

Foto

PALI, GLOBALPLANET. - Dimana rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tersebut telah selesai dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) kemarin sekitar pukul 13.45 WIB. Dengan perolehan suara Paslon 01 memperoleh 51.205 suara dan paslon dua 51.863 suara, dengan total suara sahnya 103.068, dan suara tidak sah sebanyak 1.662.

Tentu saja, tahapan yang sangat penting itu tak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI yang selalu ada dan hadir mengawal jalannya setiap tahapan Pilkada.

"Bawaslu memastikan proses penghitungan suara hasil pemungutan suara pada Pilkada 9 Desember lalu sesuai mekanisme. Terkait adanya keberatan, itu sah-sah saja dan ada salurannya yaitu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah untuk mencari keadilan ke MK dari pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada sangat kita hormati," ujar Heru Muharam ketua Bawaslu PALI melalui divisi SDM Basrul SAP kepada globalplanet.news, Rabu (16/12).

Basrul juga menyebut bahwa apabila memang terjadi ada gugatan ke MK, Bawaslu selaku pihak terkait juga akan mempersiapkan data sesuai tupoksi Bawaslu. 

"Kita juga akan mempersiapkan data seusai tugas kita. Sebab, Bawaslu selaku pihak terkait pasti dilibatkan dalam hal ini, dan kita akan ikuti proses itu," tukasnya. 

Terkait tidak ditandatanganinya berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh salah satu saksi Paslon, dijelaskan Basrul tidak menggugurkan keabsahan hasil rapat pleno. 

"Hasil rapat pleno tetap sah walaupun ada salah satu saksi Paslon tidak menandatangani berita acara, tetapi apabila ada gugatan ke MK, KPU belum bisa menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada," tandasnya.

Share

Ads