loader

Selesaikan Semua Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada, Gakkumdu OKU Timur Gelar Ramah Tamah

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Ketua Bawaslu OKU Timur Agus Purnawan mengatakan, tim sentra Gakumdu sudah menyelesaikan seluruh laporan adanya dugaan pelanggaran Pilkada. Sebanyak, 11 pelanggaran yang meliputi, dugaan keterlibatan perangkat desa satu kasus, dugaan politik uang tujuh kasus, dan laporan mengenai C Salinan Hasil KWK tiga kasus.

"Sebanyak 11 kasus dugaan pelanggaran telah dinyatakan final, dan seluruh pihak telah menerima hasil keputusan tim Gakkumdu," katanya pada Selasa (12/01/2021).

Seluruh tim Sentra Gakkumdu telah menetapkan seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan dalam perkara yang dilaporkan tidak dapat memenuhi unsur yang dibutuhkan untuk dapat dilanjutkan. Sehingga perkara tidak memenuhi unsur yang dilaporkan. Hingga diputuskan nya perkara dugaan pelanggaran tersebut dalam rapat pleno di sentra Gakkumdu.

"Laporan dugaan pelanggaran telah kami plenokan dan kasus terakhir telah selesai pada pleno 18 Desember 2020,"jelasnya.

Pihaknya telah mengirimkan bukti fisik penyelesaian laporan dugaan pelanggaran kepada masing-masing pihak, baik itu pihak pelapor ataupun pihak terlapor. Sehingga, tidak ada pihak yang akan diuntung rugikan dalam selesainya seluruh kasus dugaan pelanggaran pilkada OKU Timur 2020.

"Alhamdulillah sampai dengan saat ini, tidak ada yang merasa keberatan dengan tidak dapat dilanjutkannya dugaan pelanggaran Pilkada,"tegasnya.

Kegiatan ramah tamah dilakukan untuk tetap menjalin silaturahmi antar tiga lembaga, diantaranya Bawaslu OKU Timur, Polres OKU Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur."Akhir dari masa tugas sentra Gakkumdu, sekaligus untuk tetap menjalin silaturahmi antar tiga lembaga,"terangnya.

Kegiatan ramah tamah dihadiri Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan selaku Koordinator Sentra Gakkumdu, Kasi Pidum Kejari OKU Timur, Fajar Ronal Harry Pasaribu selaku koordinator Sentra Gakkumdu, dan Kasi Intel Kejari OKU Timur, Darmadi Edison.

Share

Ads