PALI, GLOBALPLANET - Dalam pembacaan putusan pengadilan MK tersebut, dimana tuntutan pemohon Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Devi Harianto SH MH - H Darmadi Suhaimi SH untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS.
4 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni;
1. TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara
2. TPS 8 Desa Babat kecamatan Penukal
3. TPS 9 Desa Air Hitam Kecamatan Penukal
4. TPS 10 Desa Air Hitam Kecamatan Penukal.