JAKARTA, GLOBALPLANET - "Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," kata kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Rosmina menyambut baik keputusan tersebut. "Kami sangat senang sekali, artinya para pihak bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya," kata Rosmina.
Meski begitu, Rosmina belum bisa melakukan penetapan pencabutan gugatan. Kuasa hukum Marzuki Alie diminta untuk melengkapi berkas administrasi terlebih dulu. Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.
Rosmina pun memutuskan untuk menggelar sidang di hari Jumat, 26 Maret 2021, pukul 09.00 WIB. "Hari jumat kita bersidang kembali untuk menyerakan surat kuasa dan fotokopi KTP penggugat untuk kelengkapan berkas kami, pada saat itu juga kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Ini suatu kemajuan. Enggak usahlah sampe pengadilan," katanya.
Marzuki Alie bersama sejumlah kader yang dipecat, seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib sebelumnya mendaftarkan gugatan atas pemecatan dari Partai Demokrat.
Mereka menggugat AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan terkait pemecatan dari partai.