PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Jumlah kursi DPRD Prabumulih bertambah lima menjadi 35 kursi pada Pemilu 2024. Penambahan ini sesuai Surat Keputusan (SKP KPU No 457/2022).
Dalam ketentuanya, jumlah penduduk kabupaten atau kota di atas 200.000 plus 1, maka jumlah kursi di DPRD menjadi 30 kursi. Sementara itu, jumlah penduduk Prabumulih terdaftar di Dirjen Adminduk Kemendagri mencapai 200.000 jiwa lebih.
“Betul, kursi di DPRD Prabumulih bertambah 5 kursi sudah fix. Suratnya, sudah kita terima dua hari lalu. Lewat medsos WA, sudah mulai kita sosialisasikan,” ujar Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah, Rabu (9/11/2022).
Perubahan jumlah kursi ini akan disosialisasikan ke Parpol yang nantinya akan menjadi peserta pemilu di Pileg Prabumulih pada 2024. “Akan kita undang Parpol, dalam rangka sosialisasi perubahan kursi di DPRD Prabumulih,” katanya.
Sementara daerah pemilihan tetap tiga, yakni Prabumulih Timur, Prabumulih Barat-RKT-Prabumulih Selatan, dan Prabumulih Utara-Cambai. “Tetapi kita lihat nanti karena akan ada pembahasan bersama Parpol," urainya.
Adanya penambahan kursi ini, jelas akan membuat strategi penempatan caleg di setiap dapil akan berubah. Apalagi, disesuaikan terkait penambahan kursi di DPRD Prabumulih ini. Selain itu, peluang menjadi Anggota DPRD Prabumulih lebih besar.