PALEMBANG, GLOBALPLANET - Caleg Dapil 2 DPRD Kota Palembang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rina Indah memastikan akan melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menanggapi putusan Bawaslu Sumsel pada sidang di ruang sidang Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Selasa (19/3/2024) sore.
Menanggapi hasil putusan sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Rina Indah yakni Masherdata Musa'i SH MSi mengatakan, benar hari ini Selasa (19/3/2024) sudah diputuskan oleh majelis Bawaslu Provinsi Sumsel bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan termohon 1 KPU Kota Palembang dan termohon 2 PPK Kecamatan Sukarami telah melakukan pelanggaran administratif dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilu yang ada di dapil 2 Kota Palembang.
"Namun kita tidak sampai di sini, tetap kita akan proses berikutnya akan tetap kita lakukan. Yang pertama dalam waktu sesingkat ini kita akan meneruskan pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Kuasa Hukum Rina, Masherdata didampingi Jauhari SH MH, Abdul Rasyid SH, M Iskandar SH, Bambang Novrianto SH, Selasa (19/3/2024).
Masherdata menuturkan karena informasi yang didapat bahwa hari ini, Rabu (20/3/2024) ada rekap nasional yang dilakukan di KPU Pusat. "Itu kita diberikan kesempatan waktu 3 X 24 jam untuk mengajukan permohonan, dan tim kita sudah berangkat ke Jakarta untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan laporan kita di MK," ungkapnya.
Menurut Masherdata bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan gugatan pidana ke Gakkumdu Kota Palembang terkait dugaan penggelembungan suara. "Indikasi adanya penggelembungan suara dan prosesnya ada di Gakkumdu Kota Palembang," jelasnya.
Mekanisme biasanya di Gakkumdu membahas laporan dan jika memenuhi persyaratan terjadinya pelanggaran pidana pemilu baru diteruskan ke pihak kepolisian. "Laporan untuk salah satu caleg, KPU Kota Palembang, dan PPK. Kita tidak bisa sebutkan namanya, ada tiga yang kita laporkan," tutupnya.
Sebelumnya, sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan Caleg DPRD Kota Palembang 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rina Indah yang dipimpin Ketua Majelis persidangan Kurniawan Spd, didampingi anggota Majelis, Muhammad Sarkanis SH MH dan Ahmad Nafi SH MKn, memutuskan terlapor 1 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan terlapor 2 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Untuk terlapor 3 Caleg DPRD Kota Palembang dari partai NasDem, Andri Adam tidak terbukti melakukan kecurangan.