GLOBALPLANET - Ketua beserta empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dijatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi peringatan keras diberikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Muba Beri Pirmansyah bersama satu anggotanya Rico Roberto. Sementara tiga anggota lainnya Dian Sandi, Supriadi, dan Teguh Prihatin mendapatkan sanksi berupa peringatan.
Dalam perkara ini, Teradu (1) Beri Pirmansyah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Muba, lalu Teradu II Rico Roberto, Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi, dan Teradu V Teguh Prihatin merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin.
Diketahui sebagai pengadu adalah Junsak Hasanudin sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil IX.
Sanksi ini berdasarkan Surat Putusan Nomor 115 - PKE - DKPP/VI/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (7/10) kemarin.
Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan, berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengarkan keterangan para saksi, mendengarkan keterangan pihak terkait dan bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu.
DKPP menyimpulkan, lanjut I Dewa Kade, satu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu. Dua pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo.
"Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan untuk perkara Nomor 115 - PKE - DKPP/VI/2024.
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu sebagian, dua menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Beri Pirmansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Rico Roberto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambung Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalo.
Lanjutnya, Ketiga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi, Teradu V Teguh Prihatin masing - masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak putusan ini dibacakan.
"Keempat memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan kelima memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tambah Ratna Dewi Pettalo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pengadu Zulfatah didampingi Marta Dinata mengatakan, dalam putusan yang dibacakan sanksi yang dijatuhkan harus segera dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
"Kami meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi seperti yang disampaikan dalam putusan," katanya.