PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tempat im Advocat HDCU, datang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (30/11/2024) siang. Setiba di Bawaslu Provinsi Sumsel, tim langsung menuju ke ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel.
Koordinator Tim AdvokasiHDCU, Dhabi K Gumayra mengatakan, bahwa pada tanggal 26 November 2024 ada satu truk menurunkan beras dan pihaknya mengetahuinya di malam tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 00.00 WIB.
"Tanggal 26 November 2024 sempat tersebar di empat desa, beras itu ada tanda salah satu Paslon memakai kartu nama. Secara umum dia tidak pakai plastik yang ada cap nya, dan yang paling penting beras itu indikasinya beras bansos," kata Dhabi K Gumayra saat diwawancarai awak media di kantor Sentra Gakkumdu Provinsi Sumsel di Bawaslu Provinsi Sumsel, Sabtu (30/11/2024) siang.
Oleh karena itu, sambung Dhabi K Gumayra menyatakan bahwa, kedatangan dirinya ke Bawaslu Sumsel untuk melaporkan ada indikasi bahwa Pemrov terlibat menggunakan beras bansos untuk disebarkan di daerah pemilihan OKU Timur.
"Untuk itulah, saya berharap aparat penegak hukum seperti Jaksa, Polisi, untuk segera mencari informasi ini karena ini Korupsi. Penyalahgunaan wewenang, menggunakan wewenangnya yang sebenarnya tidak boleh untuk menghancurkan elektabilitas salah satu calon, ditempat mana calon itu memang punya kekuatan," jelasnya.
Menurut Dhabi K Gumayra mengatakan, bahwa teman - teman DPR juga ada fraksi Nasdem, Demokrat, PKS, itu segera mungkin mengecek APBD. "Apakah memang ada dana - dana pengeluaran bansos yang bentuknya beras yang disalahgunakan untuk mendukung salah satu Paslon dalam Pilgub," ujarnya.
Lanjutnya, inti dari laporan kita ini adalah adanya indikasi beras yang tersebar di OKU Timur pada tanggal 26 - 27 November 2024 itu adalah beras bansos. "Artinya kita menduga ini pejabat - pejabat yang sedang menjabat baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota sedang memainkan itu. Dikoordinasikan, jelas ini ada koordinasi tidak mungkin tidak ada koordinasi," tegasnya.
Dikoordinasikan untuk mendukung salah satu calon, "Saya mendapat indikasi beras ini berasal dari situ, itu yang perlu disikapi kawan pers dan DPR," pungkasnya.
Sementara itu, diketahui sebagai pelapor Muhamad Widad SH MH pekerjaan advocat warga Jalan Sultan M Mansyur, Kecamatan IB I, Palembang. Dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 022/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024. Laporan diterima Muriadi.
Sementara itu, Muriadi ketika diwawancarai dikantornya membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
"Iya ada satu laporan, tentang adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh tim relawan salah satu Paslon yang terjadi di Kabupaten OKU Timur," ungkapnya.
Tentunya, sambung Muriadi adanya laporan ini akan segera disampaikan kepada pimpinan. "Kita akan tindaklanjuti dan kaji dan akan disampaikan kepada pimpinan, biar pimpinan yang mengambil keputusan," ujarnya.