MUARA ENIM, GLOBALPLANET - Salah satunya, gedung Batalyon Kavaleri (Yonkav) 5 Dwi Pangga Ceta (DPC) di Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang. Bangunan markas Kavaleri ini dinilai sangat bersejarah.
Kemudian, Kantor Corporate Social Responsibility (CSR) milik PT Bukit Asam (Persero) yang berlokasi di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Penetapan ini didasarkan atas rekomendasi tim ahli cagar budaya Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019 lalu.
Danyonkav-5/DPC Letkol Kav Shawaf Al Amien, melalui Pasi Intel, Letda Kav. TNI Rizky Adhitya, mengaku sangat bangga dengan ditetapkannya gedung markas Yonkav-5 DPC masuk sebagai salah satu cagar budaya yang ada di Indonesia.
"Dari komandan beliau senang dan bangga bahwa kantor Yonkav-5 DPC masuk dalam cagar budaya ini," ungkap Letda Kav TNI Rizky Adhitya, Jumat (31/7/2020).
Disampaikan Pasi Intel, penyerahan sertifikat cagar budaya tingkat Kabupaten Muara Enim diterima pihaknya secara langsung dari Plt Bupati Muara Enim, H Juarsah SH didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Irawan Supmidi.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya Tingkat Muara Enim yang diserahkan di Kantor Bupati Muara Enim pada Rabu (29/7/2020). "Penyerahan sertifikat cagar budaya ini hari Rabu (29/7/2020) kemarin di Muara Enim," katanya.
Diketahui, dalam kegiatan acara penyerahan tersebut, Bupati Muara Enim, Plt Bupati Muara Enim, H Juarsah SH berharap agar bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan tersebut dapat dipelihara dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai objek pembelajaran, wisata sejarah maupun wisata budaya.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk peduli terhadap bangunan tua dan bersejarah di Kabupaten Muara Enim ini. Untuk itu, kita menginisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim untuk lebih menggali keberadaan bangunan bersejarah lain di wilayah Kabupaten Muara Enim ini," tandasnya.