loader

Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Dikabarkan Meninggal Dunia

Foto
Wakil Bupati nonaktif OKU Johan Anuar. (Foto: Istimewsa)

Vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim. 

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan.


Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar secara tegas mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding," katanya saat itu.

Share

Ads