PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Tipiring Sat Samapta Polrestabes Palembang menggelar Operasi penyakit masyarakat (Pekat), Kamis (30/6/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB. Hasilnya tiga pasangan yang bukan pasangan suami istri (pasutri) diamankan dari beberapa penginapan di Kota Palembang.
Kanit Obvit Sat Samapta Polrestabes Palembang, Ipda Oka Endra Yudi didampingi Katim Tipiring, Aiptu Feri mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat.
Dalam giat tersebut Petugas menemukan beberapa pasangan tak ada ikatan pernikahan sedang berduaan di dalam kamar penginapan. "Saat petugas menggeledah kamar di penginapan, petugas mendapati tiga pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar dan bukan pasangan suami istri. Hari ini akan kita bawa ke persidangan," jelas Oka, Jumat (1/7/2022).
Ketiga pasangan tersebut terkena pasal 1 ayat 12, 14, pasal 2 ayat 1 huruf A B C D dan pasal 10 ayat 1,2 perda Prov Sumsel no 13 Tahun 2022 tentang pemberantasan maksiat di Prov Sumatera Selatan dengan putusan pengadilan dengan kurungan selama 30 hari (satu bulan).
"Diketahui ketiga pasangan tersebut sebagian berasal dari Kayu Agung, Banyuasin, dan Kota Palembang," ungkapnya.
Masih kata Oka bahwa Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan terus melaksanakan giat ini secara rutin untuk mencegah berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk tindak pidana ringan.