loader

Pemkab OKU Timur Bersama PA II Martapura dan Kemenag Gelar Pelayanan Isbat Nikah Terpadu

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama Pengadilan Agama Kelas II Martapura dan Kementerian Agama OKU Timur menyelenggarakan pelayanan Isbat Nikah Terpadu pada  Rabu (08/11/2023).

Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan di Balai Rakyat Setda OKU Timur tersebut mengusung tema, "Melalui Isbat Nikah Terpadu Diharapkan Kepastian Hukum Status Perkawinan Sehingga Dapat Mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia".

Kepala Bagian Kesra Setda OKU Timur Drs,. H, Sukran yang juga Ketua Panitia mengatakan, Isbat Nikah Terpadu ini merupakan kerja sama pemerintah dengan Kemenag dan PA kelas II Martapura yang diwujudkan dalam suatu perjanjian dan berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 320 tanggal 10 Oktober tentang Pembentukan Panitia Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023.

Isbat Nikah 2023 terbagi menjadi empat zona dari 20 Kecamatan sebanyak 350 pasang dengan rincian zona satu 78 pasang, zona dua 66 pasang, zona tiga ada 88 pasang, dan zona empat sebanyak 118 pasangan.

"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan buku nikah,  saat dibutuhkan ternyata masih banyak yang belum memiliki. buku nikah, yang kemudian juga diperlukan oleh keturunannya sehingga menjadi sebuah kendala, oleh karena itulah ini menjadi bentuk kepedulian dan solusi dari pemerintah," terangnya.

Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.HI menjelaskan, Pengadilan Agama Kelas II Martapura bisa bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama mengadakan Isbat Nikah Terpadu atau Pengesahan Status Perkawinan. Karena saat ini pernikahan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan.

Tahapan dan ketentuan dalam proses sidang isbat nikah hingga menerima salinan penetapan yang akan menjadi syarat KUA untuk menerbitkan Akta Pernikahan ataupun Buku Nikah. 

"Kita harus selalu bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata'ala, Nikmat yang Allah berikan tidak bisa kita hitung dalam keseharian kita. Salah satu nikmat yang diberikan Allah seperti kesempatan pada hari ini. Isbat Nikah ini merupakan anugerah dari Allah melalui perantara Pemkab OKU Timur, PA Martapura dan Kemenag," demikian dikatakan Wakil Bupati OKU Timur HM,  Adi Nugraha Purna Yudha, SH.

Pernikahan Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu wajib sah secara hukum Islam dan dan sah secara hukum negara. Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara maupun tidak tercatat di KUA, sehingga hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah.

"Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat maupun belum sah secara hukum negara, dan belum memiliki buku nikah, Kami selaku pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II Martapura mengadakan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 untuk mengakomodir hal-hal tersebut," imbuhnya.

Share

Ads