JAKARTA, GLOBALPLANET - Tiap akhir pekan biasa banyak warga yang menggelar pesta atau resepsi pernikahan. Ada yang mendirikan tenda di tanah lapang, jalan dan sebagian menyewa gedung atau hotel.
Pesta atau resepsi pernikahan biasanya berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB terkadang lebih. Selama itu pula, pasangan pengantin dengan pakaian dan riasannya harus berada di pelaminan.
Kemudian muncul pertanyaan, apakah boleh jika pengantin perempuan menjamak shalat ketika resepsi pernikahan?
Mengutip tanya jawab fiqih di laman Kemenag, sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy. Akan tetapi dengan catatan, menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Adapun alasan kebolehan menjamak tersebut ialah disebabkan adanya kesulitan [musyaqqah], termasuk dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu salat. Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim berikut:
"Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik."
Pendapat serupa juga tercantum dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:
"Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit."
Sumber: Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag