JAKARTA, GLOBALPLANET - Ada dua jenis hadats, yaitu hadats kecil dan besar, keduanya bisa dihilangkan melalui bersuci dengan air. Hadats kecil mengharuskan seseorang untuk berwudhu dan hadats besar (junub) mengharuskan untuk mandi besar atau mandi junub atau dikenal juga mandi wajib.
Mengutip tanya jawab fiqih Kemenag, mandi junub tidak mungkin dilakukan karena misalnya tidak ada atau terbatasnya pasokan air maupun uzur karena sakit, cara bersuci untuk menghilangkan hadats besar atau kecil dalam kondisi tersebut adalah dengan tayamum sebagai pengganti mandi junub atau wudhu, hal ini sebagaimana keterangan berikut:
“Kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan hingga siku. Usapan pada keduanya dilakukan dengan dua tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan. Keempat tertib tepukan pada wajah dan kedua tangan. Tidak ada bedanya pada semua itu apakah tayamum sebagai pengganti wudhu, pengganti mandi wajib, atau pengganti basuhan anggota wudhu,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 25).
Adapun tayamum secara bahasa dan istilah telah dijelaskan dalam banyak kitab fiqih, di antaranya dalam kitab Kifayatul Akhyar. Dalam kitab tersebut dijelaskan basis hukum tayamum sebagai alternatif untuk bersuci dari hadats kecil dan hadats besar sebagai pengganti wudhu dan mandi junub.
“Tayamum secara bahasa berarti tujuan atau maksud misalnya sebuah kalimat diucapkan, ‘Yammamaka fulanun bil khairi’ [bila si fulan bermaksud baik terhadapmu]. Tayamum secara syariat adalah menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat khusus. Dasar hukum tayamum adalah firman Allah pada Surat Al-Maidah ayat 6; ‘Lalu kalian tidak menemukan air, maka hendaklah bertayamum dengan debu yang suci’. Sahabat Ibnu Abbas ra berkata; ‘Maknanya jika kalian sakit, tayamumlah. Jika kalian bersafari, tayamumlah. Dan kalian tidak menemukan air, tayamumlah,’ ” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 42).
Dengan demikian, jika hendak bersuci menghilangkan hadats besar maupun kecil dalam kondisi tidak ada air adalah dengan cara tayamum sebagai pengganti mandi junub dan wudhu. Wallahu a‘lam.
Sumber: Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag