loader

Ada Pelantikan Pejabat, Bawaslu Surati Pemkab OKU Timur

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Hal itu didadari surat edaran Gubernur Sumsel No.001/SE/I/2020 tentang larangan melakukan pergantian pejabat, yang ditandatangani Gubernur Sumsel Herman Deru tanggal 7 Januari 2020, daerah yang akan menggelar Pilkada termasuk OKU Timur dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan hingga penetapan Paslon yakni 8 Juni. Dengan demikian, mulai 8 Januari larangan tersebut berlaku.

Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gupron SE, saat dikonfirmasi pada Senin (13/01/2020), mengatakan, dengan adanya pelantikan pejabat eselon III dan IV, Bawaslu sebagai lembaga pengawas sudah mengirim surat ke Pemkab OKU Timur. Surat yang sudah dikirim tersebut Nomor 005/Bawaslu-Prov.Sumsel-12/1/2020 tentang permintaan keterangan.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel tersebut, Bawaslu lalu mempertanyakan pelantikan pejabat eselob III dan IV di lingkungan Pemkab OKU Timur. "Sudah kita tindak lanjuti dengan mengirim surat ke Pemkab sekarang masih  menunggu jawaban dari Pemkab OKU Timur secara tertulis," imbuhnya.

Apa yang dilakukan Bawaslu OKU Timur sangat beralasan, kendatipun Bupati Kholid Mawardi menyatakan tidak mencalonkan diri, namun wakilnya Fery Antoni disebutkan akan maju dalam pilkada. Dengan begitu, statusnya tetap disebut petahana. 

Seperti diberikan sebelumnya Pemerintah Kabupaten OKU Timur melantik pejabat eselon III dan IV. Surat Perintah Pelantikan ditandatangani Bupati OKU Timur pada tanggal 7 Januari 2020.

Kabid Mutasi dan Pengembangan BKPSDM OKU Timur Risman Sukri yang saat pelantikan ikut dilantik menjadi Sekretaris BKPSDM menjelaskan,  bupati sudah tandatangani surat itu pada 7 Januari, sehingga pada Rabu (08/01/2020) hanya meresmikan. Seharusnya pelantikan pada  7 Januari, namun karena kesibukan Sekda OKU Timur, akhirnya pelantikan dilakukan  pada  8 Januari. Selain itu pelantikan pejabat baru ini untuk mengisi jabatan  nomenklatur yang baru. "Inikan untuk mengisi jabatan di dalam nomenklatur yang baru," katanya. 

Ketika ditanya adanya aturan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimana daerah yang menggelar pilkada enam bulan sebelum penetapan calon dilarang untuk melakukan mutasi jabatan, dia mengungkapkan jika  Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi  sudah menyatakan tidak maju dalam pilkada. "Pak Kholid kan tidak maju juga dalam pilkada ini, dan itu sudah disampaikan beliau," katanya.

Share

Ads