loader

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Berlaku, BSB Tawarkan Pembayaran Non Tunai

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, keringanan yang diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 tersebut juga dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI.

“Kita berikan pemutihan denda pajak ini kita berlakukan untuk menyikapi pertumbuhan ekonomi Sumsel, agar roda perekonomian daerah terus berjalan," ungkap Deru, Sabtu (1/8/2020) usai meresmikan mulainya pemutihan denda di Kantor Samsat A Rivai.

Selain itu juga, pemutihan akan dikenakan bagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini akan dievaluasi jika pada satu bulan penerapannya.

"Kalau respon dan dampaknya bagus akan kami perpanjang. Makanya saya minta petugas pajak juga jangan berdiam, harus jemput bola mensosialisasikan ini," jelas dia.

Ditempat yang sama Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsuddin menjelaskan, Bank Sumsel Babel sebagai pihak yang juga memfasilitasi pembayaran pajak dengan menggunakan layanan QRIS pada BSB Mobile Banking.

"Kami sebagai Bank ya sangat mendukung. Kami bantu dengan layanan QRIS, jadi pembayaran pajak kita dorong ke arah mobile banking non tunai. Apapun kita non tunai mau dia BSB Cash atau Mobile Banking," jelasnya.

QRIS sendiri adalah layanan transaksi non tunai trobosan Bank Sumsel Babel untuk mengurangi transaksi secara tunai. Penggunaannya yakni dengan menggunakan kode QR yang terdapat pada Mobile banking BSB.

Ia menambahkan, pihaknya berencana segera melaunching Layanan QRIS secara besar-besaran agar layanan ini bisa dinikmati di seluruh wilayah unit BSB.

"Saat pandemi ini kami harus punya trobosan, kalau tidak maka akan menjadi masalah. Transaksi non tunai dengan QRIS ini menjadi trobosan kedepan dalam hal transaksi," tutupnya.

Share

Ads