loader

UU Cipta Kerja Buat Bisnis Perkebunanan Tidak Ribet

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET. - Masing- masing Kementerian/ lembaga tersebut punya dasar Undang- Undang yang berbeda beda, kebijakan dan prosedur masing masing berbeda, sering bertentangan satu dengan yang lain sehingga yang korban adalah pelaku. Urusan ijin ini ijin itu, amat  birokraris, bertele-tele, lama, mahal  dan sangat ribet. Tak jarang terjadi,  modal udah habis, urusan ijin- ijin belum tuntas. Tidak heran jika Indeks Compleksitas Bisnis Global ( GBCI) tahun 2020 ini menobatkan Indonesia sebagai negara paling ribet berbisnis di dunia. 

Keluhan atas ribetnya urusan ijin ijin berusaha tersebut telah banyak dikeluhkan masyarakat sejak dari dulu. Apalagi komunitas millenial hampir-hampir putus asa menghadapi  rumitnya  buka usaha di Indonesia.  Sementara di negara tetangga kita Singapura dan Malasya, begitu mudahnya buka usaha, hanya butuh urus 2-3 ijin secara on line  dan dalam hitungan jam sudah tuntas. 

Untunglah DPR dan Presiden mau dengar keluhan masyarakat. Suatu mahakarya bangsa ini baru saja disyahkan DPR  yakni suatu  Omnibus Law   Undang -Undang Cipta Kerja ( UUCK) pada tanggal 5 Oktober 2020. Disebut Omnibus Law karena UUCK tersebut menggabungkan banyak UU menjadi satu UU yakni UU CK.

Banyak perubahan fundamental yang bakal terjadi dengan UUCK tersebut. Pasal- pasal UU yang bertabrakan, tumpang tindih atau lebay, dihilangkan. Penyederhanaan  ijin-ijin, percepatan urusan secara on line,  perijinan yang tumpang tindih dan yang tidak perlu dihapus dan seterusnya. Bahkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah ( UMKM) tidak lagi  pake ribet urus ijin ini itu seperti selama ini. Cukup daftarkan saja ke pemerintah kabupaten/ kota bahkan kecamatan  terdekat lewat on line tanpa bayar ini itu lagi. Yang beginian memang sangat diharapkan komunitas millenial.  Mengapa pemerintah begitu perhatian pada dunia usaha? 

Kemudahan berusaha ini menjadi kunci yang sangat penting dan menentukan peningkatan pendapatan, kemajuan bisnis perkebunan maupun perekonomian secara keseluruhan. Dunia usaha baik UMKM maupun korporasi, merupakan “ mesin ekonomi” yang merubah potensi sumberdaya perkebunan menjadi produk dan pendapatan. Sehingga maju mundurnya suatu komoditas perkebunan, tergantung pada  kuantitas, dan kualitas dunia usahanya.

Banyak daerah yang potensi perkebunanya besar, tapi bisnis perkebunanya tidak berkembang bahkan banyak masyarakatnya yang miskin. Mengapa? Jika ditelusuri, jawabanya adalah karena dunia usahanya tidak tumbuh- berkembang.

Sebaliknyam mengapa Thailand dan Malasya misalnya, lebih menguasai pasar karet dunia, padahal  Indonesia memiliki Karet terluas di dunia?  Jika kita telusuri, terletak pada dunia usaha bisnis perkaretan. Jumlah, ragam dan kualitas dunia usaha yang bergerak pada bisnis Karet di Thailand dan Malasya lebih baik dibanding dengan yang ada di Indonesia.

Pendek kata, untuk mempercepat peningkatan pendapatan dan perekonomian secara keseluruhan, kuncinya adalah bagaimana memperbanyak jumlah , ragam, kualitas dunia usaha.  Disinilah pentingnya kehadiran  UUCK  yakni dimaksudkan untuk mempermudah tumbuh-berkembangnya dunia usaha baik secara jumlah, ragam dan kualitas.

Hal yang menarik juga adalah bagi pekerja. Selain memperoleh perlindungan bekerja yang lebih baik bagi pekerja tetap, juga disediakan fleksibilitas kerja. Sebab tidak semua suka bekerja di satu tempat, dengan kerjaan yang itu itu saja dari tahun ke tahun sampai pensiun. Dengan UUCK tersebut yang mau kerja secara freelancer dilindungi secara legal dan difasilitasi pemerintah agar memiliki multitalent sehingga bisa kerja fleksibel. 

Masyarakat Eropa atau USA flexi-job sudah lama diberlakukan. Pola kerja flexi- job seperti Pagi  keja sebagai  pramugara, Sore kerja  penyiar salah satu stasiun TV, Malam ketjs kelola Restoran, adalah hal yang biasa dan disenangi masyarkat. 

Dapat dibayangkan jika  UUCK itu sudah implementasi, pagi kerja di kebun sawit, sore bisa kerja di pabrik minyak goreng dan malam kerja direstoran.  Atau pagi kerja di kebun kopi, siang jadi wartawan dan malam kelola cafe sendiri. Bekerja secara flexi- job yang demiikian membuat kerja itu jadi enjoyble, tidak stress, dan income lebih pasti.  Pendek kata, hidup tidak pakai ribet. 

Dunia usaha baik jumlah, ragam, dan kualitasnya akan tumbuh- berkembang disetiap daerah. Selain itu juga berkembang flexi-job yang memungkinkan setiap orang bebas memilih kerja sesuai talentanya dengan perlindungan penuh dari pemerintah. Itulah antara lain yang akan diwujudkan lewat UUCK. Lalu kenapa harus ditolak? 

Tulisan dari

Dr. Tungkot Sipayung Ekonom Agribisnis dan Direktur Executif PASPI.

Share

Ads