loader

Karena Aksinya Viral, Penculik Balita di Palembang Ketakutan dan Batal Minta Tebusan Rp100 Juta

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku yakni Suhartono dan pelaku lainnya Sutriyono. Keduanya warga Taman Murni Alang-Alang Lebar Palembang ditangkap tim gabungan Polrestabes Palembang di dua tempat terpisah. 

Tidak banyak yang diperoleh dari mulutnya lantaran saat diwawancara globalplanet, Suhartono hanya menjawab singkat. "Saya terpaksa pak, karena faktor ekonomi," ujarnya, dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (20/2/2021) malam.

Namun dia mengakui perbuatannya telah menculik korban dan membawa korban ke KM 12 dan kebun sayur. "Ketika saya berhasil, bawa korban dengan kondisi mata tertutup dan tangannya saya ikat dengan kain ke sebuah rumah kosong," katanya.

Namun setelah di TKP, Sutriyono yang mengambil korban dengan tujuan untuk meminta uang tebusan, akhirnya berubah pikiran dan takut. Karena aksinya viral.

"Belum sempat mendapatkan hasil uang tebusan, ternyata sudah ramai dan viral saya pun menjadi takut pak, dan menelepon Sutriyono untuk melepaskan korban dan mengatakan sama warga bahwa bocah itu sudah ditemukan," ungkapnya.

 Dimana dirinya berencananya mau meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 100 juta.

"Rencananya kita mau minta tebusan Rp 100 juta dengan keluarga korban. Namun, belum sempat menghubungi kita sudah lepaskan. Karena aksi kita sudah viral duluan di media sosial," sambung dia.

Suhartono sendiri mengaku menyesal, dan ada rencana hendak melarikan diri. Namun tidak punya ongkos ke luar kota. "Bingung mau lari ke luar kota tidak ada ongkos, jadi sembunyi di Palembang saja," terangnya.

Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan salah satunya Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat melakukan penculikan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan telah menuntaskan perkara penculikan yang sempat heboh di Kota Palembang. 

"Tadi pagi korban sudah kembali kepada orang tuanya, dan sepanjang hari ini tim Satuan Reskrim (Sat Reskrim) di pimpin Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim, dan para Kanit. Jadi kita semua sepakat bahwa meskipun korban sudah kembali kepada orang tuanya, tetapi hal tersebut tidak boleh terulang lagi atau berjalan terus di Kota Palembang. Untuk motif karen ekonomi," katanya memimpin rilis.

Keduanya pelaku akan dijerat UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Penculikan Anak diatur dalam pasal 83 UU 23 tahun 2002. 

Share

Ads