loader

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp24 M Digagalkan Polda Sumsel

Foto

BANYUASIN, GLOBALPLANET - Penyeludupan benih lobster alias benur kembali digagalkan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Selain itu 13 orang tersangka ikut diamankan beserta 153.450 ekor benur senilai Rp 24 Milyar.

Menurut keterangan Direktur Kriminal khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani. Pengungkapan penyelundupan benih Lobster ini bermula saat pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat beberapa waktu lalu di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, 

"Kita langsung lakukan penelusuran sehingga kita mendatangi TKP dan ditemukan baby lobster ilegal, selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap dua tersangka," ujarnya, Kamis (2/11/21).

Tak hanya menangkap dua tersangka, lanjut Kombes Pol Barly mengatakan pihaknya langsung melakukan pengembangan sehingga menangkap 11 pelaku lainnya di  beberapa TKP berbeda termasuk di Palembang.

"Awalnya saat kita lakukan penangkapan sejumlah pelaku  mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.Namun 13 pelaku berhasil kita tangkap dan kita bawa ke Polda Sumsel," katanya.

Dikatakan Barly bahwa, tempat penampungan sementara Baby Lobster tersebut terdiri dari dua buah rumah yang berdampingan yang rencananya akan dikirimkan ke daerah tujuan.

"Lokasi pemesanan Baby Lobster masih akan kita lakukan pengembangan, termasuk berapa lama mereka beroperasi juga akan kita lakukan pendalaman," ungkapnya.

Barly menjelaskan, nantinya benih Baby Lobster ini akan langsung dilepas liarkan melalui Balai Besar Budidaya Kementerian Kelautan Bandar Lampung. 

"Dengan penangkapan ini kita berharap agar dapat tersosialisasi ke masyarakat jika penyelundupan Baby Lobster itu dilarang," tutupnya.

Sementara itu seorang tersangka mengatakan ia mendapat upah Rp 500 hingga Rp 400 ribu. "Tugas saya hanya memindahkan baby lobester itu ke tempat penampungan," tutupnya singkat. 

 

Share

Ads