loader

Kasat Reskrim Sayangkan, Ulah Oknum Mahasiswa yang Menghalangi Kerja Wartawan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus penganiayaan mahasiswa AR yang dilakukan oleh seniornya terus bergulir, bahkan AR sudah membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Selasa (4/10/2022). Hingga kini kasus mahasiswa UIN Raden Fatah ini masih dalam penyelidikan Polda Sumsel.

Belum usai perkara ini, terjadi aksi menghalangi kerja jurnalis pada saat ke 7 orang berbagai awak media masa terdiri dari 2 laki - laki dan 5 orang lagi perempuan yang sedang melakukan peliputan untuk meminta konfirmasi ke pihak UIN Raden Fatah Palembang.

Peliputan terkait hasil investigasi ke para terduga pelaku, disinilah sempat terjadi aksi dorong dorongan, serta berusaha menutupi kamera handphone (hp) dari para awak jurnalis, agar tidak merekam para terduga pelaku tersebut.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan dirinya sudah memonitor peristiwa tersebut yang terjadi di UIN kemarin, ketika beberapa awak media hendak melakukan peliputan dan mengkonfirmasi kejadian tersebut. 

Namun sangat disayangkan ada mahasiswa lain yang melakukan pendorongan terhadap awak media dan menghalang - halangi Camera.

"Saya sudah memonitor peristiwa itu, namun sangat saya sayangkan, adanya mahasiswa yang menghalangi tugas awak media ketika melakukan peliputan," kata Kompol Tri Wahyudi, Rabu (5/10).

Lebih jauh dikatakannya, bahwa sepatutnya mahasiswa mengetahui tugas awak media atau wartawan salah satunya saat menjalankan tugas peliputan.

"Wartawan menjalankan tugas, memberitakan kebenaran sesuai apa yang terjadi. Jika kemarin terjadi hal - hal yang tidak diinginkan jadi ramai lagi. Masalah awal belum selesai, sudah ada masalah baru kembali," ujarnya.

Lanjutnya, Kerja - kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Pers, dikenakan pidana selama paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta. 

Share

Ads