MEDAN, GLOBALPLANET - Ajakan yang disampaikan Gus Harahap tersebut juga disampaikan kepada para petani sawit swadaya lainnya, baik yang belum berorganisasi maupun yang tergabung dalam organisasi petani sawit swadaya lainnya.
"Ajakan ini saya sampaikan karena tidak terasa, sudah belasan tahun, bahkan mungkin puluhan tahun, petani sawit swadaya posisinya terus terpojok. Petani sawit swadaya terus dihadapkan pada tekanan-tekanan pihak pabrik atau PKS, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis," ujar Gus Harahap kepada para wartawan melalui handphone, Jumat (10/1/2020).
Saat ditanya tentang makna "tekanan balik", Gus menjelaskan, secara teknis maknanya adalah melakukan gerakan serentak untuk lebih meningkatkan "kepatuhan" para pengusaha atau pengelola PKS agar mematuhi dan melaksanakan regulasi atau perundang-undangan yang berlaku.
"Misalnya, PKS harus patuh pada Peraturan Menteri Pertanian (,Permentan) nomor 01/2018 tentang Penetapan Pembelian Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," kata Gus Harahap.
Ia menambahkan, di tahun 2020, PKS juga harus patuh pada UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi lainnya yang perlu dijadikan acuan dan perhatian.
Kata dia, "tekanan balik" ini perlu dilakukan para petani sawit swadaya agar tercipta kemitraan yang berkeadilan dalam bentuk simbiosis mutualisme atau sejajar satu dengan lainnya.
Gus yakin, jika kemtiitraan berkeadilan itu terwujud, maka hal ini dapat membangun tatanan rantai tata niaga yang bersifat persuasif dan prospektif, di mana hak-hak petani sawit swadaya itu dapat dipahami secara bertahap oleh pengusaha/PKS, termasuk pada masyarakat sekitarnya.
"Bukankah tanpa pemasok bahan baku tandan buah sawit (TBS) dari petani sawit swadaya, PKS akan kesulitan utk capaian target produksi CPO yg pada akhirnya berimbas pada produk turunan sawitnya?" tanya Gus Harahap.
Gus juga berharap gerakan yang disponsori Apkasindo bisa memperjuangkan hak-hak yang layaknya harus diberikan kepada para petani sawit swadaya salah satunya seperti "Program Sapras" atau sarana dan prasarana dari Badan Pengeloaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Realisasi nyata program harus sesuai jadwal yang diajukan. Untuk itulah kami sebagai petani sawit swadaya memohon pada stakeholders atau pihak terkait, seperti Kementan cq.Dirjenbun, Dinas Perkebunan atau yang membidangi baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk lebih bersikap berani dan tegas terhadap para Pengusaha / PKS yang tidak ada kepatuhan untuk mengirim data invoice sebagai bahan rapat penetapan harga TBS di tingkat provinsi," kata Gus.
Ia menegaskan, ini semua dilakukan demi "Sawit Merah Putih" yang akan terus berjaya untuk berkontribusi pada PAD dan devisa negara tahun ke tahun serta menyongsong energi terbarukan dan Revolusi Industri 4.0.
"Ingat, tidak ada yang permanen di dunia ini kecuali perubahan.Tentunya penerapan sistem zonasi PKS akan lebih mendorong program percepatan perkelapasawitan yang berkelanjutan," tegas Gus Dalhari Harahap.