PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini diutarakan Kepala BPPD kota Palembang Kgs Sulaiman Amin usai Rapat Koordinasi OPD Pencapaian Target Pajak dan Retribusi tahun 2020 bersama seluruh OPD di Rumah dinas Wali kota, Senin (24/2/2020).
Sulaiman Amin menyebutkan, adapun langkah-langkah yang diambil diantaranya dengan mengkaji NJOP-R bagi pajak reklame. Sebelumnya sama rata kini tarif pajak reklame dikelompokkan. Berdasarkan data dari Dinas Kominfo ada 849 tower reklame yang perlu divalidasi oleh BPPD. Selama ini ada yang bayar tanahnya saja, tapi bangunannya tidak masuk hitungan.
"Tarif pajak reklame kini kita kelompokkan menjadi tiga, yaitu kawasan ketat, kawasan khusus dan kawasan biasa sesuai dengan seberapa potensialnya wilayah tersebut. Kami sudah ada kajiannya tinggal menunggu Perwali," ungkapnya.
Selanjutnya, Sulaiman menjelaskan ada pula pajak tempat usaha yang belum membayar pajak daerah setelah diberikan peringatan 1, 2 dan 3. Maka akan ditempelkan stiker segel yang bertuliskan objek pajak belum membayar pajak daerah. "Itulah tujuan Pak Wali mengumpulkan semua OPD hari ini agar mengkawal tugas BPPD dalam mengelola pajak. Terutama Satpol PP," ujarnya.
Selain pajak reklame dan tempat usaha pajak tempat hiburan yakni bioskop dan merek toko di mall juga dikenakan. Di Palembang, ada sekitar 10 bioskop yang dikenai pajak. Pajak yang dimaksud adalah tayangan iklan setiap pemutaran film di bioskop.
"Pajak ini (bioskop) sudah ada yang bayar, hanya saja kita lebih intensif lagi. Setelah Perwali-nya selesai ini akan menjadi landasan kuat. Maret nanti akan kita sosialisasikan Perwali-nya baru diterapkan," pungkasnya.